DI (35), warga Jl Karet 4 nomor 8, Lingkungan 07 Mangga, Medan Tuntungan, dan YN (40) warga Jl Raja Johanes Hutabarat, Kelurahan Hutatoruan X, Tarutung, Tapanuli Utara, yang kesehariannya bekerja sebagai kuli bangunan diringkus polisi setelah keduanya menikmati satu paket narkotika jenis sabu.

"DI dan YN, keduanya bekerja sebagai kuli bangunan diringkus petugas seusai menikmati barang haram jenis sabu," ujar Kasi Humas Polres Taput, Aiptu Walpon Baringbing, Selasa (12/3).

Disebutkan, keduanya ditangkap petugas dari lokasi pekerjaannya di wilayah Kelurahan Hutatoruan X, Kecamatan Tarutung, Taput, pada Senin, 11 Maret 2024 sekira pukul 13.00 WIB.

"Saat itu, keduanya sedang bersama seorang temannya, yakni Heri yang baru saja menikmati sabu dan menyisakan satu paket sabu lainnya seberat 0,04 gram untuk digunakan sepulang kerja," terangnya.

Menurut Aiptu Walpon, DI dan YN tidak berkutik saat diringkus petugas, namun Heri berhasil melarikan diri dari kepungan petugas.

"Kepada petugas, kedua tersangka mengakui jika sabu yang digunakan dibawa oleh Heri yang saat ini masih dalam pengejaran polisi," sebutnya.

Pewarta: Rinto Aritonang

Editor : Juraidi


COPYRIGHT © ANTARA News Sumatera Utara 2024