Kepolisian Resort Simalungun mengungkap kasus pencurian sawit dan pelemparan bom molotov di area perkebunan sawit PT London Sumatera (Lonsum).
Kapolres Simalungun AKBP Choky Sentosa Meliala melalui Kasat Reskrim AKP Ghulam Yanuar Lutfi, Minggu (10/3), menjelaskan, peristiwa tersebut terjadi pada Kamis, 7 Maret 2024 pukul 01.00 WIB.
Saat itu, sekuriti perusahaan mengamankan dua unit motor sedang melangsir tujuh tandan kelapa sawit menggunakan keranjang along-along.
Namun, mendapat serangan dari belasan laki-laki menggunakan tutup muka dan dilempar bom molotov.
Akibatnya, seorang sekuriti mengalami luka di bagian wajah dan paha.
Begitu pun sekuriti menangkap seorang di antara penyerang, inisial HI (33), warga Desa Sugaran Bayu, Kabupaten Simalungun.
Hasil pengembangan keterangan tersangka HI, personel Satuan Reskrim Polres Simalungun meringkus tiga tersangka lagi pada Sabtu, 9 Maret 2024 pukul 03.00 WIB.
Ketiga tersangka, inisial IG (39), P (45) dan MM (55) ditangkap di rumah masing-masing di Desa Perlanaan dan Perdagangan, Kabupaten Simalungun.
Keempat tersangka dan barang bukti kini diamankan di kantor Unit I Kejahatan dan Kekerasan Satuan Reskrim Polres Simalungun untuk pengembangan keterlibatan tersangka lain.
COPYRIGHT © ANTARA News Sumatera Utara 2024
Kapolres Simalungun AKBP Choky Sentosa Meliala melalui Kasat Reskrim AKP Ghulam Yanuar Lutfi, Minggu (10/3), menjelaskan, peristiwa tersebut terjadi pada Kamis, 7 Maret 2024 pukul 01.00 WIB.
Saat itu, sekuriti perusahaan mengamankan dua unit motor sedang melangsir tujuh tandan kelapa sawit menggunakan keranjang along-along.
Namun, mendapat serangan dari belasan laki-laki menggunakan tutup muka dan dilempar bom molotov.
Akibatnya, seorang sekuriti mengalami luka di bagian wajah dan paha.
Begitu pun sekuriti menangkap seorang di antara penyerang, inisial HI (33), warga Desa Sugaran Bayu, Kabupaten Simalungun.
Hasil pengembangan keterangan tersangka HI, personel Satuan Reskrim Polres Simalungun meringkus tiga tersangka lagi pada Sabtu, 9 Maret 2024 pukul 03.00 WIB.
Ketiga tersangka, inisial IG (39), P (45) dan MM (55) ditangkap di rumah masing-masing di Desa Perlanaan dan Perdagangan, Kabupaten Simalungun.
Keempat tersangka dan barang bukti kini diamankan di kantor Unit I Kejahatan dan Kekerasan Satuan Reskrim Polres Simalungun untuk pengembangan keterlibatan tersangka lain.
COPYRIGHT © ANTARA News Sumatera Utara 2024