Satuan Reserse Narkoba Polres Tapanuli Utara meringkus seorang pemakai narkoba jenis sabu setelah pelaku baru saja membeli barang haram tersebut dari seorang pengedar berinisial G di Terminal Madya Tarutung, Taput.

"Petugas meringkus seorang tersangka pengguna narkoba berinisial RAS (31), warga Desa Hutauruk,  Kecamatan Tarutung, Taput," ujar Kasi Humas Polres Taput, Aiptu Walpon Baringbing, Jumat (8/3).

Disebutkan, penangkapan atas pelaku merupakan hasil penyelidikan Sat Narkoba berdasarkan informasi diterima, bahwa pelaku telah meresahkan warga akibat perbuatannya yang sering mengomsumsi narkoba jenis sabu.

"Hasil penyelidikan membuktikan kebenaran informasi dan dilanjutkan dengan pengintaian hingga meringkus pelaku," terangnya.

Saat penangkapan, Kamis, 7 Maret 2024 sekira pukul 19.00 WiB, pelaku diketahui baru selesai melakukan transaksi di Terminal Tarutung, dan langsung diringkus petugas.

"Dari tangan tersangka, petugas menyita barang bukti satu paket narkotika jenis sabu yang dibungkus plastik bening," terangnya.

Dalam pemeriksaan polisi, tersangka mengakui jika narkoba tersebut baru dibelinya dari seorang langganannya berinisial G.

"Narkoba dibeli pelaku dari G untuk dikomsumsi, dan saat ini, pengedar sabu berinsial G masih dalam pengejaran polisi," tukasnya.

Pewarta: Rinto Aritonang

Editor : Juraidi


COPYRIGHT © ANTARA News Sumatera Utara 2024