Perum Bulog Kanwil Sumatera Utara lebih selektif dalam menyetujui pembelian beras Bulog dengan skema komersial setelah kasus pemalsuan dokumen beras yang berhasil dibongkar Kepolisian Daerah Sumut.
"Kami lebih selektif lagi," ujar Pemimpin Wilayah Perum Bulog Kanwil Sumatera Utara Arif Mandu di Medan, Rabu.
Menurut Arif, tersangka AKL diduga memalsukan surat kuasa dari pihak penggilingan atau kilang.
Namun, untuk kilangnya, dia memastikan memang merupakan mitra Bulog yang sudah melengkapi semua persyaratan.
"Kelengkapan persyaratan yang mereka masukkan ke kami untuk mendapatkan beras yaitu NIB, NPWP, KTP, semuanya clear," kata Arif.
Dia pun menegaskan, pihaknya tidak menemukan kasus serupa untuk penjualan beras pemerintah dengan skema komersial ke penggilingan.
Pada Senin (4/3), Kepolisan Daerah Sumatera Utara (Polda Sumut) mengumumkan penetapan seorang pria berinisial AKL sebagai tersangka pemalsu dokumen untuk mendapatkan 2.000 ton beras Bulog Sumut pada Februari 2024.
Kepala Bidang Humas Polda Sumut Kombes Pol Hadi Wahyudi menyebutkan modus yang dilakukan tersangka adalah menggunakan dokumen palsu dari kilang padi milik Parino di Kabupaten Deli Serdang, Sumut.
Parino sendiri mengaku tidak mengeluarkan dokumen tersebut. Tersangka AKL pun tidak mempunyai penggilingan padi.
Berbekal surat itu, tersangka dapat menebus dua ribu ton beras dengan skema komersial dari Kantor Bulog Cabang Medan. Kemudian, dia menjual beras tersebut ke wilayah Riau dan Jawa.
Perum Bulog Sumut memang membuka penjualan beras pemerintah dengan skema komersial ke penggilingan dan distributor besar mulai tahun 2023.
Kebijakan menjual beras ke penggilingan dan distributor itu sesuai penugasan pemerintah melalui Badan Pangan Nasional untuk melengkapi upaya-upaya yang sudah dilakukan pemerintah, seperti distribusi beras program stabilisasi pasokan dan harga pangan (SPHP) serta bantuan pangan beras, untuk menekan harga beras.
Pada tahun 2023, Bulog Sumut sudah menjual 24 ribu ton beras ke penggilingan dan distributor. Adapun pembelian beras berskema komersial itu minimal 500 ton.
Sementara pada tahun 2024, sampai awal Maret, sudah disalurkan sekitar 10 ribu ton beras ke penggilingan. Pada periode 2024, hanya penggilingan yang berhak memperoleh beras tersebut.
Berita ini telah tayang di Antaranews.com dengan judul: Bulog Sumut lebih selektif setelah ada kasus pemalsuan dokumen beras
COPYRIGHT © ANTARA News Sumatera Utara 2024