Balai Pelestarian Kebudayaan Wilayah II menggelar Rapat Teknis Balai Pelestarian Kebudayaan 2024 di Hotel Grand Mercure Medan. 

Rapat Teknis yang berlangsung selama empat hari ini bertujuan menyelaraskan program pemajuan kebudayaan dari aspek administrasi, pemerintahan terutama hubungan antar-OPD, dinamika masyarakat dengan Rencana Pembangunan Jangka Menengah Daerah (RPJMD) Sumatera Utara. 

Penyelarasan ini penting sebab pemerintah daerah (Provinsi dan Kabupaten/Kota) yang menjalankan program kebudayaan, salah satu urusan pemerintahan wajib harus menyusun, menetapkan Pokok-pokok Pikiran Kebudayaan Daerah (PPKD), memperbarui setiap lima tahun dan menyelaraskannya dengan Rencana Pembangunan Jangka Menengah/Panjang Daerah RPJMD/RPJPD). 

Proses sirkuler yang dituangkan dalam perencanaan dan dijalankan dengan baik maka pencapaian program kebudayaan dan pembangunan yang dijalankan serta dampaknya terhadap masyarakat dapat diukur.

Rapat Teknis Balai Pelestarian Kebudayaan Wilayah II yang berlangsung 4-7 Maret 2024 akan memberikan pemahaman mengenai hubungan antarperaturan yang mewajibkan pemerintah daerah untuk mempriotitaskan kebudayaan yang terpantul dari PPKD.

Aktivasi Data Pokok Kebudayaan (Dapobud) sebagai basis data kebudayaan, membentuk Tim Ahli Cagar Budaya (TACB) untuk penguatan basis data kebudayaan, menyerbarluaskan misi perlindungan dan pelestarian cagar budaya yang selaras dengan RPJMD. 

Dalam sambutannya, Kepala BPK Wilayah II, Sukronedi, M.A. menyampaikan keberagaman etnik dan kebudayaan Sumatera Utara belum menjadi landasan kebijakan pemajuan kebudayaan. Secara kuantitatif, keberagaman itu belum berbanding lurus dengan capaian dalam Data Pokok Kebudayaan. 

Sumatera Utara baru mencatatkan 657 Objek Pemajuan Kebudayaan (OPK), 983 Objek Diduga Cagar Budaya (ODCB), baru memiliki 35 Warisan Budaya Takbenda Indonesia (WBTBI), 177 Cagar Budaya Ditetapkan dan hanya empat cagar budaya berstatus Cagar Budaya Nasional.

Sekretaris Direktorat Jenderal Kebudayaan, Fitra Arda, M.Hum., memberikan pemahaman bahwa substansi pemajuan kebudayaan adalah skema tata kelola kebudayaan yang berorientasi pada proses dan capaian. 

Skema tata kelola akan memastikan pengarusutamaan kebudayaan dalam pembangunan. Pada penghujung sambutannya, Arda berpesan, “memajukan  kebudayaan bukan hanya hanya memajukan objek-objek kebudayaan tetapi memajukan pula seluruh hubungan sosial yang membuat objek-objek itu ada berkembang” 

Rapat Teknis yang diikuti oleh Kepala Bidang Kebudayaan, Ketua TACB dan Tim Pendaftaran Cagar Budaya dan Data Pokok Kebudayaan se-Sumatera Utara menjadi tahapan akhir untuk memastikan seluruh pemerintah daerah menyelesaikan seluruh proses PPKD, menghubungkan dengan RPJMD, membentuk dan menguatkan peran Tim Ahli Cagar Budaya.

Serta memutakhirkan Data Pokok Kebudayaan sebagai landasan menentukan prioritas da menjalankan empat langkah strategis memajukan kebudayaan yaitu perlindungan, pengembangan, pemanfaatan dan pembinaan agar kebudayaan berdimensi ekonomi yang bermanfaat bagi peningkatan kualitas hidup dan pembangunan di Sumatera Utara.    


 

Pewarta: Rilis

Editor : Juraidi


COPYRIGHT © ANTARA News Sumatera Utara 2024