Pemerintah Kota Medan, Sumatera Utara, akan meningkatkan penerapan maupun pencapaian standar pelayanan minimal (SPM) di lingkungan Pemkot Medan naik pada 2024.

Asisten Pemerintah dan Sosial Setda Kota Medan Muhammad Sofyan di Medan, Kamis, menegaskan semua jajaran perangkat daerah harus sepakat warga Kota Medan merupakan pusat dari pembangunan.

"Peningkatan kualitas pelayanan publik harus menjadi komitmen kita bersama," ucap Sofyan saat membuka rapat evaluasi dan optimalisasi pelaporan penerapan SPM Kota Medan 2023-2024.

Pihaknya menyebut bahwa Kota Medan harus menyusun rencana aksi penerapan SPM dengan melibatkan perangkat daerah pengampu standar pelayanan minimal Kota Medan.

Melakukan penetapan rencana aksi penerapan SPM lewat peraturan kepala daerah, dan menjadikan rencana aksi menjadi buku saku penerapan SPM Kota Medan oleh pemangku kepentingan.

"Melalui kegiatan ini Wali Kota Medan Bapak Bobby Nasution berharap agar capaian SPM Kota Medan di 2023 dengan nilai 96,3 persen bisa naik lebih baik lagi di 2024," katanya.

Pihaknya menjelaskan sesuai Peraturan Menteri Dalam Negeri (Permendagri) No.59/2021 tentang Penerapan Standar Pelayanan Minimal terdapat tahapan yang harus dilaksanakan.

Di antaranya pengumpulan data empiris dengan mengacu secara normatif sesuai standar teknis, perhitungan kebutuhan pemenuhan pelayanan dasar, dan penyusunan rencana pemenuhan pelayanan dasar.

"Langkah-langkah itu merupakan persyaratan agar SPM diterapkan secara utuh, kemudian dianggarkan pelaksanaannya dan dievaluasi pencapaiannya sebagai bahan kajian pelaksanaan dasar tahun berikutnya," papar Sofyan.

Kabag Tata Pemerintahan Setda Kota Medan Subhan Fajri Harahap melaporkan pertemuan ini mengevaluasi dan optimalisasi capaian kinerja Kota Medan meliputi capaian pelaporan SPM.

"Dapat kami laporkan capaian SPM tahun 2023 Kota Medan dengan nilai 96,03 persen naik 12,9 persen dibandingkan capaian SPM tahun 2022 dengan nilai 83,84 persen," kata dia.

Menurutnya, ada beberapa hal perlu diperbaiki dalam pelaporan SPM, yakni diperlukan penyusunan rencana aksi daerah (RAD) sebagai acuan dasar pelaporan SPM di setiap perangkat daerah.

Kemudian alokasi anggaran maupun realisasi anggaran di setiap perangkat daerah pengampu SPM harus lebih dioptimalkan dalam penerapan SPM.

"Selain itu, penataan pegawai masing-masing perangkat daerah pengampu SPM harus memahami mekanisme pelaporan di aplikasi e-SPM," tutur Subhan.

Pewarta: Muhammad Said

Editor : Juraidi


COPYRIGHT © ANTARA News Sumatera Utara 2024