Direktur Penyerasian Pembangunan Sosial Budaya dan Kelembagaan Daerah Tertinggal Kementerian Desa, Pembangunan Daerah Tertinggal dan Transmigrasi, Dimposma Sihombing selaku delegasi RI mewakili Kemendesa pada dialog internasional CESCR PBB yang digelar di Jenewa, Swiss menegaskan, Pemerintah Indonesia telah mengalokasikan anggaran melalui program dana desa yang besarannya mencapai Rp539 triliun sejak 2015-2023 yang berhasil menunjang aktivitas ekonomi masyarakat dan meningkatkan kulaitas hidup masyarakat.

"Dana Desa telah berhasil menunjang aktivitas ekonomi masyarakat dan meningkatkan kualitas hidup masyarakat desa," ujar Dimposma menanggapi pertanyaan dari anggota komite di tengah agenda dialog, serta disampaikan dalam keterangan tertulisnya kepada ANTARA, Kamis (22/2).

Dikatakan, Pemerintah Indonesia juga telah mengalokasikan insentif fiskal sebesar Rp1 triliun untuk 62 daerah tertinggal di Indonesia.

"Dana-dana tersebut adalah wujud keberpihakan bagi pembangunan di daerah 3T yang peruntukannya dapat digunakan untuk mendorong peningkatan pelayanan dasar seperti pendidikan dan kesehatan," jelasnya.

Melalui berbagai alokasi anggaran dan program tersebut, Dimposma pun menuturkan bahwa Pemerintah Indonesia telah berhasil meningkatkan status desa yang berimplikasi terhadap kesejahteraan masyarakat.

Imbuh Dimposma, Pemerintah Indonesia juga telah berhasil mengentaskan 60 daerah tertinggal dari 122 daerah tertinggal tahun 2015-2019.

"Di tahun 2024 diproyeksikan jumlah daerah tertinggal terentaskan di Indonesia sebanyak 32 daerah tertinggal atau melebihi target dari RPJMN 2020-2024 yakni sebanyak 25 kabupaten tertinggal," tukasnya.

Komite secara umum mengakui berbagai kemajuan pemenuhan hak-hak ekososbud di Indonesia. Komite juga menghargai komitmen tinggi Indonesia dalam pelaporan dan dialog, yang ditunjukkan melalui kehadiran dan partisipasi berbagai instansi yang langsung menangani aspek hak ekososbud dalam dialog.

Indonesia telah berpartisipasi dalam International Covenant on Economic, Social and Cultural Rights (ICESCR) di Jenewa, Swiss, 20-21 Februari 2024. Delegasi RI yang dipimpin oleh Direktur Jenderal Kerjasama Multilateral Kementerian Luar Negeri, Tri Tharyat dan berbagai Delegasi RI lainnya dari perwakilan berbagai Kementerian dan Lembaga terkait melakukan dialog konstruktif dengan Komite Hak-Hak Ekonomi, Sosial dan Budaya, salah satunya terkait dengan isu-isu pembangunan di wilayah 3T (Terdepan, Terluar, Tertinggal).

International Covenant on Economic, Social and Cultural Rights (ICESCR) adalah sebuah perjanjian multilateral yang ditetapkan oleh Majelis Umum Perserikatan Bangsa-Bangsa (PBB) untuk mengawal pemenuhan hak ekonomi, sosial, dan budaya. Beberapa contoh hak yang dijamin adalah hak buruh, hak kesehatan, hak pendidikan, dan hak atas standar kehidupan yang layak. Indonesia sendiri menjadi salah satu negara anggota perjanjian ini.

Pewarta: Rinto Aritonang

Editor : Juraidi


COPYRIGHT © ANTARA News Sumatera Utara 2024