Ketua DPRD Kabupaten Langkat Sribana Peranginangin memimpin rapat paripurna berakhirnya masa jabatan Wakil Bupati Langkat Syah Afandin, periode 2019-2024, Jumat (16/2)
Dengan berakhirnya jabatan Wakil Bupati Langkat ini maka selanjutnya akan di proses Kementerian Dalam Negeri yang dibawa oleh Gubernur Sumut.
Rapat ini dilaksanakan berdasarkan Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2014 tentang Pemberhentian Kepala Daerah atau Wakil Kepala Daerah, katanya
Sementara pada kesempatan itu Sekda Langkat Amril mewakili Plt Bupati Langkat menyampaikan rasa terimakasihnya kepada DPRD yang telah menerima aspirasi masyarakat dan menjalankan tanggung jawab sebagai anggota DPRD.
"Terima kasih telah memfasilitasi kegiatan ini. Ini merupakan langkah baik untuk membangun Kabupaten Langkat kedepannya, " ucapnya
COPYRIGHT © ANTARA News Sumatera Utara 2024
Dengan berakhirnya jabatan Wakil Bupati Langkat ini maka selanjutnya akan di proses Kementerian Dalam Negeri yang dibawa oleh Gubernur Sumut.
Rapat ini dilaksanakan berdasarkan Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2014 tentang Pemberhentian Kepala Daerah atau Wakil Kepala Daerah, katanya
Sementara pada kesempatan itu Sekda Langkat Amril mewakili Plt Bupati Langkat menyampaikan rasa terimakasihnya kepada DPRD yang telah menerima aspirasi masyarakat dan menjalankan tanggung jawab sebagai anggota DPRD.
"Terima kasih telah memfasilitasi kegiatan ini. Ini merupakan langkah baik untuk membangun Kabupaten Langkat kedepannya, " ucapnya
COPYRIGHT © ANTARA News Sumatera Utara 2024