Kejaksaan Negeri Medan siap mendampingi aspek hukum proyek ground breaking pekerjaan fisik sarana dan prasarana pendukung dan proyek rehabilitasi dan renovasi Stadion Teladan Medan.
"Kehadiran Kejaksaan dalam ground breaking ini adalah sebagai wujud sinergitas antara Kejari Medan dan Pemerintah Kota Medan dalam mengawal dan memberikan pendampingan dari aspek hukum terkait proyek rehabilitasi dan renovasi Stadion Teladan,” ujar Kepala Kejari Medan Muttaqin Harahap, Rabu.
Menurutnya, hal itu dapat dilakukan sepanjang menentukan langkah penggunaan anggaran tidak ditemukan mensrea atau niat jahat dan dilakukan sesuai dengan Asas-asas Umum Pemerintahan yang baik, tidak menikmati atau menguntungkan diri sendiri, dan tidak adanya kerugian negara serta masyarakat terlayani dengan baik.
Muttaqin menegaskan kejaksaan mempunyai tugas pokok dan fungsi yakni pengamanan dan pendampingan dari aspek hukum terkait pembangunan proyek strategis, pendampingan yang dilakukan ini jadi bagian penting dalam pembangunan di Kota Medan.
“Karena melalui pengamanan dan pendampingan dari aspek hukum dapat menyukseskan pembangunan di Kota Medan dengan baik dan bebas dari korupsi, serta penyelamatan keuangan atau aset negara serta upaya pencegahan preventif,” kata mantan Asintel Kejati Banten itu.
Diketahui, Revitalisasi pembangunan Stadion fenomenal itu ditandai dengan peletakan batu pertama oleh Wali Kota Medan Bobby Afif Nasution dan penekanan tombol seraya turunnya mesin pengeboran menggunakan alat berat dimulainya ground breaking Stadion yang menjadi markas PSMS Medan tersebut.
Dalam kegiatan itu, selain Kajari Medan Muttaqin Harahap, turut hadir Dirjen Cipta Karya Kementerian Pekerjaan Umum dan Perumahan Rakyat (PUPR) RI Diana Kusumastuti, Forkopimda Kota Medan, Pimpinan perangkat daerah, Camat se-Kota Medan serta Pimpinan perusahaan konstruksi pada Selasa.
COPYRIGHT © ANTARA News Sumatera Utara 2024
"Kehadiran Kejaksaan dalam ground breaking ini adalah sebagai wujud sinergitas antara Kejari Medan dan Pemerintah Kota Medan dalam mengawal dan memberikan pendampingan dari aspek hukum terkait proyek rehabilitasi dan renovasi Stadion Teladan,” ujar Kepala Kejari Medan Muttaqin Harahap, Rabu.
Menurutnya, hal itu dapat dilakukan sepanjang menentukan langkah penggunaan anggaran tidak ditemukan mensrea atau niat jahat dan dilakukan sesuai dengan Asas-asas Umum Pemerintahan yang baik, tidak menikmati atau menguntungkan diri sendiri, dan tidak adanya kerugian negara serta masyarakat terlayani dengan baik.
Muttaqin menegaskan kejaksaan mempunyai tugas pokok dan fungsi yakni pengamanan dan pendampingan dari aspek hukum terkait pembangunan proyek strategis, pendampingan yang dilakukan ini jadi bagian penting dalam pembangunan di Kota Medan.
“Karena melalui pengamanan dan pendampingan dari aspek hukum dapat menyukseskan pembangunan di Kota Medan dengan baik dan bebas dari korupsi, serta penyelamatan keuangan atau aset negara serta upaya pencegahan preventif,” kata mantan Asintel Kejati Banten itu.
Diketahui, Revitalisasi pembangunan Stadion fenomenal itu ditandai dengan peletakan batu pertama oleh Wali Kota Medan Bobby Afif Nasution dan penekanan tombol seraya turunnya mesin pengeboran menggunakan alat berat dimulainya ground breaking Stadion yang menjadi markas PSMS Medan tersebut.
Dalam kegiatan itu, selain Kajari Medan Muttaqin Harahap, turut hadir Dirjen Cipta Karya Kementerian Pekerjaan Umum dan Perumahan Rakyat (PUPR) RI Diana Kusumastuti, Forkopimda Kota Medan, Pimpinan perangkat daerah, Camat se-Kota Medan serta Pimpinan perusahaan konstruksi pada Selasa.
COPYRIGHT © ANTARA News Sumatera Utara 2024