Seorang resedivis narkoba warga Banjar Borotan Kelurahan Kota Siantar, Kecamatan Panyabungan, Kabupaten Mandailing Natal berinisial SR alias Gandi (49 tahun) kembali ditangkap Satuan Narkoba Polres Madina karena kasus penyalahgunaan narkotika golongan satu jenis sabu.

Terduga diringkus petugas di Aek Tolang Kelurahan Kota Siantar karena memiliki narkotika jenis Sabu pada Jumat (2/2) sekira pukul 16.00 WIB

Dari tangan tersangka, polisi berhasil mengamankan barang bukti berupa empat paket Sabu yang dibungkus dalam plastik klip kecil dengan berat 1,16 gram, satu buah handphone Oppo dan uang tunai sebesar Rp 170 ribu.

Kapolres Madina melalui Kasat Narkoba, AKP Irwan dalam keterangannya yang diterima Selasa (6/2) mengungkapkan, penangkapan tersangka dilakukan setelah sebelumnya mendapat informasi dari masyarakat yang menyebutkan maraknya tindak pidana narkotika golongan I jenis Sabu di Aek Tolang Kota Siantar.

"Mendapat informasi itu petugas langsung melakukan penyelidikan dan akhirnya berhasil mengamankan seorang tersangka," ujarnya.

Ia menyebut, pelaku dan barang bukti saat ini sudah berada di kantor Sat Narkoba Polres Madina guna proses penyidikan lebih lanjut. 

Atas kasus ini tersangka akan dijerat dengan undang-undang Republik Indonesia nomor 35 tahun 2009 tentang narkotika dengan ancaman pidana penjara paling singkat 3 tahun dan paling lama 10 tahun dan pidana denda paling sedikit Rp 600 juta dan paling banyak Rp 5 miliar.

Pewarta: Holik

Editor : Juraidi


COPYRIGHT © ANTARA News Sumatera Utara 2024