Himpunan Fasyankes Dokter Indonesia (HIFDI) mengingatkan bahwa perlu mewaspadai risiko kesehatan dan keselamatan kerja para petugas penyelenggara pemilihan umum (Pemilu) 2024.
 
"Pemilu kali ini durasinya panjang dimulai dari Oktober 2023 hingga Desember 2024 kemudian berlanjut ke Pilkada dengan tahapan cukup padat dan banyak agenda," ucap Ketua HIFDI dr Zaenal Abidin MHKes saat diskusi daring Pekerja Penyelenggara Pemilu dan Hak Jaminan Sosial dalam keterangan tertulis di Medan, Ahad.
 
Hal itu, lanjut dia, mengakibatkan petugas penyelenggara pemilu memiliki beban berat, terutama Pemilu Presiden (Pilpres) 2024 relatif bertekanan tinggi sebelum pasangan calon terbentuk.
 
Banyak sekali drama politik hukum tercipta, baik di Komisi Pemilihan Umum (KPU), Mahkamah Konstitusi (MK), Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK), kepolisian hingga kejaksaan.
 
"Adanya isu cawe-cawe, ketidaknetralan dan isu satu putaran jadi tekanan tambahan tersendiri bagi penyelenggara pemilu," papar Zaenal yang pernah menjabat Ketua Pengurus Besar Ikatan Dokter Indonesia (PB IDI) 2012-2015.
 
Dia menyebutkan banyaknya kasus kematian dan sakit dalam Pemilu 2019 tanpa diketahui diagnosis pasti menjadi momok atau teror yang menakutkan dalam Pemilu 2024.
 
Data Komisi Pemilihan Umum RI menyatakan terdapat 894 orang petugas pemungutan suara meninggal dunia, dan 5.175 orang sakit dalam Pemilu 2019.
 
"Belum jelas apakah pekerja Pemilu 2024 sudah didaftarkan jadi peserta jaminan sosial, baik jaminan kecelakaan kerja/penyakit akibat kerja dan jaminan kematian BPJS Ketenagakerjaan," tegasnya dalam diskusi digelar Perkumpulan Pengajar dan Praktisi Hukum Ketenagakerjaan Indonesia (P3HKI) pada Sabtu (3/2).
 
Pihaknya juga mengimbau bila terjadi risiko sakit atau meninggal massal seperti Pemilu 2019, maka hasil pemeriksaan awal (MCU) dan perawatan setelahnya harus menjadi dasar bagi penegak hukum.
 
Sedangkan bagi pekerja Pemilu 2024 memiliki penyakit dan tidak memungkinkan menjalankan tugas kepemiluan yang cukup berat, maka sebaiknya disesuaikan dengan beban tugas yang diberikan.
 
KPU RI telah melantik sebanyak 5.741.127 kelompok penyelenggara pemungutan suara (kpps) dengan 820.161 tempat pemungutan suara (tps) pada 38 provinsi di Indonesia dalam Pemilu 2024.
 
"Jika dalam perjalanannya antara MCU awal sampai pemungutan suara ternyata pekerja pemilu sakit menyebabkan tidak memungkinkan menjalankan tugas secara mutlak, sebaiknya di bebas tugaskan," jelas dia.
 
Setiap petugas Pemilu 2024, katanya, harus diberi hak mendapat pemeriksaan kesehatan sewaktu-waktu pada fasilitas kesehatan yang sediakan KPU dengan biaya ditanggung negara.
 
"Tiga hari sebelum pemungutan suara pada 14 Februari 2024, sebaiknya semua pekerja Pemilu 2024 memeriksakan kesehatan dirinya untuk mengetahui status kesehatan terakhir sebelum menjalankan tugas sesungguhnya," tutur dr Zaenal.
 
Ketua Umum P3HKI Agusmidah mengatakan diskusi daring ini mengawali kegiatan pada 2024, dan juga beberapa seminar nasional maupun internasional ketenagakerjaan digelar di penghujung tahun ini.
 
Adapun tema diskusi daring kali ini tentang pekerja penyelenggara Pemilu 2024 untuk mengantisipasi kematian dengan narasumber Ketua PB IDI 2012-2015 dan Ketua Hifdi dr Zaenal Abidin, MH.Kes.
 
"Paparan Pak dr Zaenal Abidin pembicara pertama petugas KPPPS kelelahan Pemilu 2019. Setiap pekerja berhak mendapat jaminan sosial oleh Pak Ahmad Anshory sebagai pembicara kedua," tutur Agusmidah yang juga dosen dan Wakil Dekan I Fakultas Hukum Universitas Sumatera Utara.
 
 

Pewarta: Muhammad Said

Editor : Michael Teguh Adiputra S


COPYRIGHT © ANTARA News Sumatera Utara 2024