Perkumpulan Pengajar dan Praktisi Hukum Ketenagakerjaan Indonesia (P3HKI) menyatakan bahwa para pekerja Pemilu 2024 berhak mendapatkan jaminan sosial dari penyelenggara pemilihan umum.
"Pekerja pemilu merupakan pekerjaan dengan risiko tinggi, sehingga harus dilindungi oleh jaminan sosial," kata Ketua Bidang II P3HKI Ahmad Ansyori saat diskusi daring bertema Pekerja Penyelenggara Pemilu dan Hak Jaminan Sosial, diikuti di Medan, Sabtu.
Ahmad yang juga praktisi jaminan sosial mengatakan bahwa dalam Pemilu 2019 terjadi musibah lebih dari 800 pekerja pemilu meninggal dunia tanpa perlindungan jaminan sosial.
Berdasarkan data Komisi Pemilihan Umum (KPU) RI terdapat 894 petugas pemungutan suara meninggal dunia dan 5.175 orang sakit pada Pemilu 2019.
Padahal, kata dia, setiap pekerja walau apapun jenis pekerjaannya berhak atas perlindungan jaminan sosial sebagaimana diatur dalam hak konstitusi, yakni UUD 1945 Pasal 28 ayat (3).
"Tanggung jawab perlindungan jaminan sosial bagi pekerja pemilu adalah pemerintah selaku penanggung jawab pelaksanaan pemilu, baik penyelenggara pemilu di tingkat nasional maupun daerah," kata Ansyori yang berkarir di PT Jamsostek pada 1984-2012.
Menurut dia, tidak didaftarkannya pekerja Pemilu 2024 dalam program jaminan sosial merupakan pelanggaran hak konstitusi bagi warga negara yang berdampak luas terhadap beban ekonomi keluarga dan masyarakat.
Ia juga menghitung petugas ad hoc Pemilu 2024, di antaranya panitia pemilihan kecamatan, kelompok penyelenggara pemungutan suara (KPPS) hingga KPPS luar negeri total sebanyak 8.612.330 orang.
Belum lagi jumlah panitia pengawas pemilu (panwaslu), yakni panwaslu kecamatan sebanyak 21.603 orang, panwaslu kelurahan/desa 83.436 orang, dan pengawas tempat pemungutan suara 814.461 orang.
"Jaminan sosial adalah bagian dari hak asasi manusia, dan negara Indonesia berkomitmen memenuhi hak jaminan sosial setiap penduduk. Mari bersama berkontribusi untuk Indonesia maju didukung jaminan sosial yang kuat," kata Ansyori yang merupakan anggota Dewan Jaminan Sosial Nasional (DJSN) 2014-2019.
Ketua Umum P3HKI Agusmidah mengatakan diskusi daring ini mengawali kegiatan pada 2024, dan juga beberapa seminar nasional maupun internasional bertema ketenagakerjaan di penghujung tahun ini.
Adapun tema diskusi daring kali ini tentang pekerja penyelenggara Pemilu 2024 untuk mengantisipasi kematian dengan narasumber antara lain Ketua Pengurus Besar Ikatan Dokter Indonesia (PB IDI) 2012-2015 dr Zaenal Abidin.
"Ketua PB IDI periode 2012-2015 dr Zaenal Abidin pembicara pertama tentang petugas KPPS kelelahan pada Pemilu 2019, dan setiap pekerja berhak atas jaminan sosial disampaikan Ahmad Anshory sebagai pembicara kedua," katanya.
Ketua KPU RI Hasyim Asy’ari pekan lalu memastikan ada jaminan perlindungan sosial dan pengecekan kesehatan untuk anggota kelompok penyelenggara pemungutan suara yang bertugas dalam Pemilu 2024.
Di luar itu, KPU juga hanya menerima anggota KPPS dengan usia maksimal 55 tahun dan dalam keadaan sehat.
Hasyim menjelaskan kebijakan itu bertujuan mencegah anggota KPPS meninggal dunia saat bekerja selama pemungutan suara Pemilu 2024 pada 14 Februari 2024.
"Dalam kondisi sehat ini juga pemerintah daerah memberikan dukungan berupa pemeriksaan kesehatan, fasilitas medis kepada para badan ad hoc termasuk anggota KPPS. Demikian juga untuk jaminan sosial penyelenggara pemilu, Presiden Joko Widodo telah menerbitkan Instruksi Presiden Nomor 2 Tahun 2021 tentang Jaminan Sosial Ketenagakerjaan," kata Hasyim.
Berita ini telah tayang di Antaranews.com dengan judul: P3HKI: Pekerja Pemilu 2024 berhak mendapatkan jaminan sosial
COPYRIGHT © ANTARA News Sumatera Utara 2024