Dua orang pria terduga pengedar narkotika jenis sabu inisial AB dan FA usia 23 dan 22 tahun, warga kelurahan Pasar Sibuhuan, Kecamatan Barumun, ditangkap tim Satres Narkoba Polres Padang Lawas ( Palas) di sekitar lokasi Cafe Kebun Jaya, wilayah Desa Bulu Sonik, Rabu (31/1) malam kemarin.

Kepolres Palas AKBP Diari Astetika SIK, melalui Kasatres Narkoba Iptu Said R Harahap mengatakan penangkapan kedua orang terduga pengedar narkotika jenis sabu itu, tindak lanjut dari informasi masyarakat terhadap pihaknya. 

Saat penangkapan itu, sebut Iptu Said, dari kedua terduga pihaknya berhasil mengamankan sejumlah barang bukti terkait kasus narkotika tersebut, termasuk enam buah paket plastik kecil diduga berisi narkotika jenis sabu dengan berat 0,94 gram, bersama dua unit Handphone merek Vivo Hitam dan Oppo warna ungu, serta uang tunai sebesar Rp 307.000, -

Guna menjalani proses lanjutan, kedua orang terduga pengedar narkotika diduga jenis sabu itu ( AB dan FA), saat ini, diamankan di Mapolres Palas, beserta barang bukti kasus narkotika itu. (*)

Pewarta: Mhd. Ashari Hasibuan

Editor : Juraidi


COPYRIGHT © ANTARA News Sumatera Utara 2024