Kejaksaan Tinggi Sumatera Utara melimpahkan berkas terdakwa dalam kasus korupsi senilai Rp50 miliar dalam kegiatan eradikasi lahan perkebunan PT Perkebunan Sumatera Utara (PSU) di Tanjung Kasau, Kabupaten Batubara tahun 2019-2020.

"Terdakwa yaitu Letkol Inf (Purn) STB, GA sebagai mantan Direktur PT PSU dan FMB sebagai kalangan swasta," ujar Kepala Seksi Penerangan Hukum Kejati Sumut Yos A Tarigan di Medan, Rabu.

Yos melanjutkan pelimpahan berkas tersebut dilakukan tim JPU koneksitas pada Tindak Pidana Militer (Pidmil) Kejati Sumut ke Pengadilan Negeri Medan, Selasa (23/1).

"Dengan demikian, tim JPU Pidmil Kejati Sumut menunggu jadwal sidang untuk pembacaan dakwaan," ucap Yos.

Sebelumnya, Kepala Kejati Sumut Idianto mengatakan kasus ini bermula dari surat perjanjian yang ternyata hanya modus atau cara untuk mengeruk dan menjual tanah lahan PT PSU ke pembangunan jalan tol melalui vendor dengan jumlah tanah sebanyak 2.980.092 m3.

"Berdasarkan penghitungan ahli akuntan publik, negara dalam hal ini PT PSU mengalami kerugian Rp50.441.613.822," tuturnya.

Oleh karena itu, Idionto mengatakan tiga tersangka dijerat sebagaimana dakwaan primer, pasal 2 ayat (1), subsider, Pasal 3 juncto Pasal 18 Undang-Undang No. 31 tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi sebagaimana diubah dalam Undang-Undang No. 21 Tahun 2001 tentang perubahan atas UU No. 31 tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi jo Pasal 55 Ayat (1) Ke-1 KUHP.

Pewarta: M. Sahbainy Nasution

Editor : Michael Teguh Adiputra S


COPYRIGHT © ANTARA News Sumatera Utara 2024