Kepala Badan Kepegawaian Daerah (BKD) Provinsi Sumatera Utara Safrudin mengatakan jadwal terakhir laporan formasi atau kebutuhan calon pegawai negeri sipil (PNS) dan calon pegawai pemerintah dengan perjanjian kerja (PPPK) ke Badan Kepegawaian Nasional (BKN) pada 31 Januari 2024.

"Saat ini kami melakukan pendataan terhadap kebutuhan calon pegawai negeri sipil yang menjadi program Pemerintah Pusat. Di mana pada tahun 2024 ini pemerintah akan merekrut 2,3 juta calon aparatur sipil negara dan calon PPPK," ujar Safrudin, di Medan, Selasa.

Safrudin menjelaskan rekrutmen pegawai pemerintah dengan perjanjian kerja pada tahun 2024 yang diusulkan Pemerintah Pusat akan disesuaikan dengan kemampuan keuangan daerah dan saat ini masih dilakukan pendataan.

"Bahwa untuk calon PPPK itu juga belum final, berapa kebutuhan di lingkungan Pemerintah Provinsi Sumut. Semua akan ketahuan, sesuai dengan formasi paling lama akhir Januari 2024," kata dia.

Disinggung berapa jumlah formasi di lingkungan Pemprov Sumut. Safruddin tidak mau beberkan, karena tidak ingin mendahului keputusan dan penetapan dari Penjabat Gubernur Sumut Hassanudin.

“Belum boleh saya bicara, itu wewenang Pj Gubenur, beliau yang punya otoritas,” sebutnya

Lebih lanjut, Safruddin menjelaskan prosedur dalam rekrutmen CPNS dan Calon PPPK ini. Pertama, pihak BKD Sumut akan mengajukan formasi ke BKN sesuai dengan kebutuhan di lingkungan Pemprov Sumut.

“Bagaimana juknis selanjutnya kita tidak tahu. Kita menunggu juknis selanjutnya dari BKN,” ujarnya.

Safruddin mengatakan pada rekrutmen itu akan didominasi CPNS, ketimbang rekrutmen PPPK. Karena, kembali melihat kas atau keuangan daerah Sumut, dalam rekrutmen PPPK pada tahun 2024 ini.

“PPPK sebetulnya, kita sudah mempunyai database, tinggal CPNS. Kalau pikiran kami, sesuai dengan kondisi keuangan, nanti kami dominan ke CPNS, bukan PPPK. Tapi, PPPK juga ada, tapi tidak dominan," ujarnya.*

Pewarta: Anggi Luthfi Panggabean

Editor : Juraidi


COPYRIGHT © ANTARA News Sumatera Utara 2024