Kepolisian Resor Kota Besar (Polrestabes) Medan, Sumatra Utara memusnahkan narkotika jenis pil ekstasi sebanyak 14.746 butir yang disita dari tiga pelaku.
"Ketiga pelaku tersebut yaitu DHH, JAS dan AA yang seluruhnya warga Medan. Barang bukti yang disita sejatinya 15.000 butir pil ekstasi. Dari jumlah itu, sebagian besar dimusnahkan dan sisanya untuk keperluan laboratorium forensik," ujar Kepala Polrestabes Medan Kombes Pol Teddy Jhon Sahala Marbun di Medan, Senin.
Teddy mengatakan tiga pelaku berperan sebagai perantara. Mereka membawa pil ekstasi tersebut ke tempat tujuan dan sebagian dijual di tempat hiburan yang ada di Medan.
"Tiga pelaku melanggar Pasal 114 ayat 2 subsider 112 ayat 2 juncto 132 dari Undang-Undang 35 Tahun 2009 tentang Narkotika dengan ancaman 20 tahun penjara, maksimal seumur hidup atau mati," tuturnya.
Teddy mengingatkan kepada masyarakat jangan coba-coba bermain dengan narkoba karena petugas akan bertindak tegas demi menciptakan rasa aman di masyarakat.
Dia juga menyebutkan pihaknya mengharapkan kerja sama dari masyarakat untuk menangkap para pelaku narkoba di Medan.
"Jangan segan untuk melaporkan. Kami akan menindaklanjutinya," kata Teddy.
Dia menambahkan, para petugas yang mengungkap kasus kejahatan jalanan dan narkoba akan diberikan penghargaan.
Dalam paparan itu Polrestabes juga menyampaikan bahwa mereka menyita barang bukti sabu-sabu seberat 60,94 gram dan timbangan elektrik di Jalan Karyawan Medan pada 19 Januari 2024 dari seorang residivis.
"Pelaku merupakan residivis berinisial S dan berinisial B yang masuk dalam pencarian orang (DPO)," ucap Teddy.
COPYRIGHT © ANTARA News Sumatera Utara 2024
"Ketiga pelaku tersebut yaitu DHH, JAS dan AA yang seluruhnya warga Medan. Barang bukti yang disita sejatinya 15.000 butir pil ekstasi. Dari jumlah itu, sebagian besar dimusnahkan dan sisanya untuk keperluan laboratorium forensik," ujar Kepala Polrestabes Medan Kombes Pol Teddy Jhon Sahala Marbun di Medan, Senin.
Teddy mengatakan tiga pelaku berperan sebagai perantara. Mereka membawa pil ekstasi tersebut ke tempat tujuan dan sebagian dijual di tempat hiburan yang ada di Medan.
"Tiga pelaku melanggar Pasal 114 ayat 2 subsider 112 ayat 2 juncto 132 dari Undang-Undang 35 Tahun 2009 tentang Narkotika dengan ancaman 20 tahun penjara, maksimal seumur hidup atau mati," tuturnya.
Teddy mengingatkan kepada masyarakat jangan coba-coba bermain dengan narkoba karena petugas akan bertindak tegas demi menciptakan rasa aman di masyarakat.
Dia juga menyebutkan pihaknya mengharapkan kerja sama dari masyarakat untuk menangkap para pelaku narkoba di Medan.
"Jangan segan untuk melaporkan. Kami akan menindaklanjutinya," kata Teddy.
Dia menambahkan, para petugas yang mengungkap kasus kejahatan jalanan dan narkoba akan diberikan penghargaan.
Dalam paparan itu Polrestabes juga menyampaikan bahwa mereka menyita barang bukti sabu-sabu seberat 60,94 gram dan timbangan elektrik di Jalan Karyawan Medan pada 19 Januari 2024 dari seorang residivis.
"Pelaku merupakan residivis berinisial S dan berinisial B yang masuk dalam pencarian orang (DPO)," ucap Teddy.
COPYRIGHT © ANTARA News Sumatera Utara 2024