Satuan Narkotika Polres Tapanuli Utara berhasil meringkus dua orang pelaku penyalagunaan narkotika jenis sabu, dan satu diantaranya berstatus sebagai guru aparatur sipil negara di SMA Negeri Hajoran, Kecamatan Parmonangan, Taput.
"Kedua tersangka yakni Arman Sitompul , (34) warga Desa Siopat Bahal Kecamatan Pahae Jae Taput, dan Malem Karina Ginting (50) Berstatus PNS, warga Desa Siparendean, Kecamatan Pahae Jae, Taput," sebut Kasi Humas Polres Taput, Aiptu Walpon Baringbing, Senin (15/1).
Kedua tersangka ditangkap dari Desa Sitolu Ompu, Kecamatan Pahae Jae, Taput, pada Minggu 14 Januari 2024.
"Tersangka Malem yang pertama diamankan di depan rumah tersangka Arman Sitompul," terangnya.
Malem yang ditangkap dan digeledah petugas tidak berkutik saat dua paket sabu dengan berat brutto 4,98 gram ditemukan dari kantong celananya.
"Dalam interogasi petugas, tersangka mengakui bahwa narkoba tersebut miliknya dan dia menemui rekannya Arman Sitompul untuk mengantar pesanannya," urainya.
Kemudian, petugas pun memasuki rumah tersangka Arman dan mengamankannya serta melakukan penggeledahan dan ditemukan barang bukti narkoba di dalam kantongnya sebanyak 0,9 gram.
"Saat ini, kedua tersangka ditahan di Polres Taput dan sesuai hasil pemeriksaan, keduanya mengakui perbuatan transaksi jual beli narkoba tersebut sudah berlangsung lama," urai Aiptu Walpon.
Sementara, muasal barang narkoba tersebut, menurut pengakuan Malem Karina Ginting, sengaja dibeli dari temannya berinisial U yang masih dalam pengejaran petugas karena sempat melarikan diri, untuk diperjualbelikan kepada pelanggannya.
"Total barang bukti yang berhasil disita petugas dari kedua tersangka yaitu 5,88 gram narkoba jenis sabu," tukas Aiptu Walpon.
COPYRIGHT © ANTARA News Sumatera Utara 2024
"Kedua tersangka yakni Arman Sitompul , (34) warga Desa Siopat Bahal Kecamatan Pahae Jae Taput, dan Malem Karina Ginting (50) Berstatus PNS, warga Desa Siparendean, Kecamatan Pahae Jae, Taput," sebut Kasi Humas Polres Taput, Aiptu Walpon Baringbing, Senin (15/1).
Kedua tersangka ditangkap dari Desa Sitolu Ompu, Kecamatan Pahae Jae, Taput, pada Minggu 14 Januari 2024.
"Tersangka Malem yang pertama diamankan di depan rumah tersangka Arman Sitompul," terangnya.
Malem yang ditangkap dan digeledah petugas tidak berkutik saat dua paket sabu dengan berat brutto 4,98 gram ditemukan dari kantong celananya.
"Dalam interogasi petugas, tersangka mengakui bahwa narkoba tersebut miliknya dan dia menemui rekannya Arman Sitompul untuk mengantar pesanannya," urainya.
Kemudian, petugas pun memasuki rumah tersangka Arman dan mengamankannya serta melakukan penggeledahan dan ditemukan barang bukti narkoba di dalam kantongnya sebanyak 0,9 gram.
"Saat ini, kedua tersangka ditahan di Polres Taput dan sesuai hasil pemeriksaan, keduanya mengakui perbuatan transaksi jual beli narkoba tersebut sudah berlangsung lama," urai Aiptu Walpon.
Sementara, muasal barang narkoba tersebut, menurut pengakuan Malem Karina Ginting, sengaja dibeli dari temannya berinisial U yang masih dalam pengejaran petugas karena sempat melarikan diri, untuk diperjualbelikan kepada pelanggannya.
"Total barang bukti yang berhasil disita petugas dari kedua tersangka yaitu 5,88 gram narkoba jenis sabu," tukas Aiptu Walpon.
COPYRIGHT © ANTARA News Sumatera Utara 2024