Pemerintah Provinsi Sumatera Utara meminta PT Bank Sumut meningkatkan daya saing antara lain dengan menerapkan Peraturan Otoritas Jasa Keuangan (POJK) Nomor 17 Tahun 2023 tentang Penerapan Tata Kelola bagi Bank Umum.

"Segera setelah sosialisasi ini, saya meminta jajaran komisaris dan direksi memastikan untuk menerapkan seluruh ketentuan yang sudah diatur dalam POJK Nomor 27 Tahun 2023," ujar Sekretaris Daerah Provinsi Sumut Arief S Trinugroho usai menghadiri pertemuan Bank Sumut dengan pemegang saham dan Pemaparan POJK No. 17 Tahun 2023, di Medan, Sabtu.

Menurutnya, POJK No. 17 Tahun 2023 dapat meningkatkan daya saing PT Bank Sumut dalam industri jasa perbankan agar tumbuh stabil dan berkelanjutan.

"Sebagaimana kita ketahui, bahwa kompetisi dalam industri jasa perbankan terus meningkat, mengharuskan bank untuk terus meningkatkan daya saing, tumbuh dengan stabil dan berkelanjutan," kata dia.

Namun, kata dia, hal itu diperlukan penerapan tata kelola manajemen risiko dan kepatuhan yang terintegrasi. Pemprov Sumut menyadari bahwa bisnis yang dijalankan oleh PT Bank Sumut semakin kompleks, perlu ditunjang dengan produk bank yang terus menyesuaikan kebutuhan dengan masyarakat, melalui inovasi produk dan teknologi informasi.

"Karena itulah, pada kesempatan ini sosialisasi dari perubahan POJK Nomor 55 tahun 2016 dengan POJK Nomor 17 Tahun 2023 diharapkan dapat diikuti dengan baik, serta memberikan kesadaran bagi Bank Sumut dalam mengelola bisnis yang berkelanjutan," sebutnya.

Disampaikan juga, sebagai pemegang saham pengendali, bersama dengan kabupaten/kota mendukung penguatan modal Bank Sumut secara fundamental, dengan menyesuaikan apa yang menjadi ketentuan dari POJK terkait dengan rasio dividen terhadap laba yang diterima oleh para pemegang saham.

“Kami mendorong agar laba yang dihasilkan oleh PT Bank Sumut dapat memperkuat struktur permodalan dalam memperkuat rencana investasi, terutama dalam pengembangan infrastruktur teknologi agar dapat bersaing di era Bank digital saat ini,” katanya.

Power dan komitmen, menurutnya, adalah kunci sukses penerapan tata kelola perusahaan yang baik. Semoga dengan adanya sosialisasi ini jajaran direksi dan komisaris dapat menindaklanjuti berbagai peraturan untuk menyesuaikan tata kelola Bank Sumut dengan POJK yang baru.

Komisaris Utama Independen PT Bank Sumut Afifi Lubis menyampaikan fungsi dan peran Bank Sumut sebagai salah satu bank yang menjadi mitranya pemerintah dan juga milik pemerintah, mulai dari Pemprov Sumut sampai kabupaten/kota, diharapkan mampu memberikan peranan besar bagi pembangunan Sumut.

"Isu yang aktual menurut catatan saat ini adalah terkait permodalan. Ini sebagai salah satu tema penerapan POJK, dimana OJK telah menetapkan peraturan bank umum dan daerah" ujar Afifi Lubis.

Dia mengatakan permodalan dan dukungan Bank Sumut sangat penting untuk meningkatkan daya saing yang lebih besar dalam rangka pengembangan dan ekspansi bisnis lainnya.

"Regulasi ini dianggap sebagai payung hukum bagi kita semua. Untuk itu kami memohon dukungan Pemprov Sumut sebagai pemegang saham pengendali dan kabupaten/kota dalam memberikan support sebagai upaya pengembangan Bank Sumut ke depan agar lebih baik," katanya.

Pewarta: Anggi Luthfi Panggabean

Editor : Juraidi


COPYRIGHT © ANTARA News Sumatera Utara 2024