Polres Serdang Bedagai (Sergai) menyelesaikan kasus penganiayaan yang terjadi di wilayah hukumnya dengan keadilan restoratif (restorative justice), Kamis (4/1).

Pejabat sementara Kasi Humas Polres Sergai Iptu Edward Sidauruk di Serdang Bedagai, Kamis, mengatakan kebijakan tersebut dilakukan melalui kesepakatan damai secara musyawarah antara pelapor Bambang Setyo Wibowo dan terlapor Lilis Ernawati Lubis.

"Perdamaian tersebut sesuai dengan Peraturan Kepolisian Nomor 8 Tahun 2021 tentang Penanganan Tindak Pidana Berdasarkan Keadilan Restoratif," ujar Edward.

Dengan telah tercapainya kesepakatan untuk berdamai, dia melanjutkan, pelapor Bambang Setyo Wibowo mencabut seluruh keterangannya dan laporan polisi di hadapan penyidik Satreskrim Polres Serdang Bedagai. 

"Pelapor juga telah memaafkan terlapor dan sepakat untuk berdamai secara kekeluargaan, serta tidak melanjutkan perkara tersebut sampai ke pengadilan," tutur Edward.

Pewarta: Rahmat Hidayat

Editor : Michael Teguh Adiputra S


COPYRIGHT © ANTARA News Sumatera Utara 2024