Kejaksaan Tinggi (Kejati) Sumatera Utara menyelamatkan dan memulihkan keuangan negara dari kegiatan pidana khusus (Pidsus) dan bidang perdata dan tata usaha (Datun) mencapai Rp1.544.785.257.164 selama periode Januari sampai Desember 2023.

"Dari nilai itu, capaian Kejati Sumut telah melaksanakan pertimbangan hukum, pelayanan hukum dan tindakan hukum lainnya sebanyak 149 perkara," ujar Kepala Kejati Sumut Idianto di Medan, Rabu.

Ia merinci dalam pengembalian keuangan negara melalui perdata atau penyelamatan keuangan negara untuk Kejati Sumut Rp540.281.415, kemudian tingkat kejaksaan negeri se-Sumut Rp86.958.263.984 dengan total mencapai Rp627.239.679.663.

Kemudian capaian pemulihan keuangan negara dalam melakukan penegak hukum atau dalam memberikan bantuan hukum serta pertimbangan hukum di bidang perdata yang diberikan kepada negara atau pemerintah dalam rangka melindungi atau memulihkan negara untuk Kejati Sumut Rp101.614.861.896 dan tingkat Kejari se-Sumut Rp815.934.715.605 dengan total Rp917.545.577.501.

"Atas hal tersebut, secara keseluruhan Kejati Sumut menyelamatkan dan memulihkan keuangan negara Rp1.544.785.257.164," ucap Idianto.

Dia menambahkan, capaian kinerja bidang militer (Pidmil) Kejati Sumut telah menangani koneksitas yang telah melakukan penyerahan tersangka dan barang bukti (tahap II) terhadap tiga tersangka yang melibatkan sipil dan oknum TNI.

"Ketiganya terlibat dalam dugaan tindak pidana korupsi kegiatan eradikasi lahan perkebunan PT Perkebunan Sumatera Utara (PSU) di Tanjung Kasau, Kabupaten Batubara 2019-2020 dengan kerugian keuangan negara sebesar Rp50.441.613.822 yang berdasarkan laporan hasil perhitungan ahli akuntan publik.

"Perkara telah dilimpahkan ke Pengadilan Negeri Medan," ucap Idianto.


 

Pewarta: M. Sahbainy Nasution

Editor : Juraidi


COPYRIGHT © ANTARA News Sumatera Utara 2024