Kejaksaan Tinggi Sumatera Utara menahan Bendahara Pengeluaran Unit Pelaksana Teknis (UPT) Dinas Bina Marga dan Bina Konstruksi (BMBK) Gunungsitoli berinisial TT karena diduga korupsi pemeliharaan jalan dan jembatan provinsi.

"Tersangka diduga melakukan tindak pidana korupsi pemeliharaan jalan dan jembatan provinsi di Gunungsitoli dengan anggaran Rp6,4 miliar tahun 2022," kata Kepala Seksi Penerangan Hukum (Kasi Penkum) Kejati Sumut Yos A Tarigan di Medan, Selasa.

Ia mengatakan berdasarkan laporan hasil audit penghitungan kerugian uang negara oleh Badan Pengawasan Keuangan dan Pembangunan (BPKP) Perwakilan Provinsi Sumut ditemukan kerugian negara sebesar Rp2.454.949.986.00.

"TT memenuhi panggilan dan dilakukan penahanan karena tim penyidik telah memperolah dua alat bukti terkait perkara dugaan korupsi pemeliharaan jalan dan jembatan," ucap Yos.
 


Tersangka, kata Yos, dijerat Pasal 2 ayat (1) Subsider Pasal 3 Lebih subsider Pasal 12 huruf e Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi sebagaimana telah diubah dengan Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2001 tentang Perubahan atas UU No. 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi juncto Pasar 55 ayat (1) ke-1 KUHPidana.

"Terhadap tersangka TT dilakukan penahanan selama 20 hari ke depan di Rutan Kelas I Medan," kata mantan Kasi Pidsus Kejari Deli Serdang ini.

Yos menambahkan Kejati Sumut juga menetapkan tersangka RTZ selaku Kepala Unit Pelayanan Terpadu (UPT) jalan dan jembatan Gunungsitoli Dinas Bina Marga dan Bina Konstruksi Gunungsitoli.

"RTZ tidak memenuhi panggilan dengan alasan sakit sehingga untuk tersangka akan dijadwalkan kembali," kata Yos.

Pewarta: M. Sahbainy Nasution

Editor : Juraidi


COPYRIGHT © ANTARA News Sumatera Utara 2023