Petugas Unit Perlindungan Perempuan dan Anak (PPA) Satreskrim Polresta Deli Serdang menangkap satu dari tiga pelaku yang diduga memerkosa seorang siswi SMP di Tanjung Morawa, Deli Serdang.
"Pelaku AL yang berusia 17 tahun ditangkap di rumahnya Kecamatan Tanjung Morawa," ujar Kasatreskrim Polresta Deli Serdang Kompol Wirhan Arif di Deli Serdang, Selasa.
Wirhan mengungkapkan terbongkarnya kasus asusila ini setelah orangtua menerima pengakuan dari anaknya bahwa mengalami pencabulan.
Wirhan menyebut, ketiga pelaku melakukan pemerkosaan di Tanjung Morawa. Sebelum dicabuli, korban dijemput pelaku L yang kemudian dibawa ke rumahnya.
Setelah itu, Wirhan melanjutkan, pelaku L memaksa ke kamar, tetapi korban melawan dengan berteriak. Karena itu, korban diancam akan dianiaya.
"Pelaku L lalu menyetubuhi korban, lalu dilanjutkan AL dan berlanjut dilakukan W," tutur dia.
Dalam kasus asusila ini, kata Wirhan, pihaknya masih melakukan pengembangan mengejar pelaku L dan W.
"Terhadap bersangkutan AL dijerat pasal pasal 81 ayat (2) Jo Pasal 76 D Subs Pasal 82 ayat (1) Jo Pasal 76 E dari nomor 23 tahun 2002 tentang perlindungan anak dengan ancaman 15 tahun penjara," ujar dia.
Seorang siswi SMP mengalami pemerkosaan bergilir tiga pria di Kabupaten Deli Serdang, Sumatera Utara, Selasa (12/12).
Orang tua korban berinisial DI yang tidak terima dialami anaknya melaporkan kejadian tersebut ke kantor polisi.
COPYRIGHT © ANTARA News Sumatera Utara 2023
"Pelaku AL yang berusia 17 tahun ditangkap di rumahnya Kecamatan Tanjung Morawa," ujar Kasatreskrim Polresta Deli Serdang Kompol Wirhan Arif di Deli Serdang, Selasa.
Wirhan mengungkapkan terbongkarnya kasus asusila ini setelah orangtua menerima pengakuan dari anaknya bahwa mengalami pencabulan.
Wirhan menyebut, ketiga pelaku melakukan pemerkosaan di Tanjung Morawa. Sebelum dicabuli, korban dijemput pelaku L yang kemudian dibawa ke rumahnya.
Setelah itu, Wirhan melanjutkan, pelaku L memaksa ke kamar, tetapi korban melawan dengan berteriak. Karena itu, korban diancam akan dianiaya.
"Pelaku L lalu menyetubuhi korban, lalu dilanjutkan AL dan berlanjut dilakukan W," tutur dia.
Dalam kasus asusila ini, kata Wirhan, pihaknya masih melakukan pengembangan mengejar pelaku L dan W.
"Terhadap bersangkutan AL dijerat pasal pasal 81 ayat (2) Jo Pasal 76 D Subs Pasal 82 ayat (1) Jo Pasal 76 E dari nomor 23 tahun 2002 tentang perlindungan anak dengan ancaman 15 tahun penjara," ujar dia.
Seorang siswi SMP mengalami pemerkosaan bergilir tiga pria di Kabupaten Deli Serdang, Sumatera Utara, Selasa (12/12).
Orang tua korban berinisial DI yang tidak terima dialami anaknya melaporkan kejadian tersebut ke kantor polisi.
COPYRIGHT © ANTARA News Sumatera Utara 2023