Kejaksaan Tinggi (Kejati) Sumatera Utara menyelamatkan uang negara sebesar Rp36 miliar dari ratusan perkara korupsi selama Januari hingga awal Desember 2023.

"Adapun penyelamatan kerugian keuangan negara pada bidang tindak pidana khusus untuk wilayah Kejati Sumut dari tahap penyelidikan, tahap penyidikan, tahap penuntutan dan tahap eksekusi (uang pengganti) mencapai Rp36.079.686.091," ujar Kepala Seksi Penerangan Hukum (Kasi Penkum) Kejati Sumut Yos A Tarigan di Medan, Senin.

Ia merinci, ratusan kasus korupsi yang ditangani seluruh jajaran wilayah hukum Kejati Sumut tersebut yaitu 131 perkara dalam penyidikan, 194 masuk ke penuntutan dan 142 sudah dieksekusi.

"Keberhasilan pemberantasan korupsi tidak hanya dilihat dari banyaknya penanganan perkara yang ditangani tetapi harus dilihat dari keberhasilan dalam mencegah terjadinya korupsi," katanya.
 


Kejati Sumut pada 2023 ini, Yos mengatakan terus melakukan pengawalan terhadap proyek strategis nasional dengan kegiatan pengamanan proyek strategis (PPS) pengawalan dari institusi Adhyaksa bermaksud untuk memastikan seluruh proyek infrastruktur dapat diselesaikan dengan tepat waktu.

"Konteks pengawalan dari kejaksaan agar proyek strategis selesai tanpa ada hambatan dan bermanfaat," kata mantan Kasi Pidsus Kejari Deli Serdang ini.

Kejaksaan, lanjut Yos sebagai salah satu aparat penegak hukum tidak hanya berorientasi pada penindakan tapi juga pencegahan salah satunya lewat penyuluhan hukum dan penerangan hukum.

Terkait dengan upaya pencegahan lewat penyuluhan hukum ke sekolah, pesantren, dan kampus, kata Yos Kejati Sumut saat ini sedang menjalankan program penyuluhan mengusung kearifan lokal.

"Baru-baru ini, kami sudah melaksanakan penyuluhan hukum di sekolah SMK N 1 Merdeka Berastagi, Kabupaten Karo dengan menggunakan bahasa daerah, hal ini dilakukan untuk lebih menyentuh langsung lewat kedekatan budaya dan bahasa," ujarnya.

 

Pewarta: M. Sahbainy Nasution

Editor : Juraidi


COPYRIGHT © ANTARA News Sumatera Utara 2023