Kepala Divisi Pelayanan Hukum dan HAM Kanwil Kemenkumham Sumut, Alex Cosmas Pinem mengungkapkan, penyelenggaraan bantuan hukum merupakan bagian dari pemenuhan hak warga binaan pemasyarakatan untuk mendapatkan jaminan perlindungan dan kepastian hukum. 

Hal tersebut diungkapkannya di tengah kunjungan kerja yang dilaksanakan di Rumah Tahanan Negara Kelas IIB Tarutung, Rabu (6/12). 

"Kita sudah siapkan bantuan hukum dalam bentuk lembaga yang disebut Organisasi Bantuan Hukum (OBH) yang sudah tersebar di beberapa daerah," ujar Alex didampingi Kepala Subbidang Penyuluhan Hukum, Bantuan Hukum, dan Jaringan Dokumentasi, Berkat Elhan Harefa.

Kedatangan Alex Cosmas Pinem dan tim disambut hangat oleh Kepala Rumah Tahanan Negara Kelas IIB Tarutung, Ismet Sitorus beserta jajaran.

Kunjungan itu dalam rangka sosialisasi dan monitoring penyelenggaraan bantuan hukum di Rumah Tahanan Negara Kelas IIB Tarutung.

Kata Alex Cosmas Pinem, bantuan hukum itu sendiri dilaksanakan oleh pemberi bantuan hukum yang merupakan lembaga bantuan hukum atau organisasi kemasyarakatan yang telah terverifikasi dan terakreditasi oleh Kementerian Hukum dan HAM. 

"Harapan kita, pelaksanaan bantuan hukum dapat membantu untuk menyelesaikan permasalahan hukum yang dihadapi, khususnya di Wilayah Sumatera Utara," tukasnya.

Pewarta: Rinto Aritonang

Editor : Juraidi


COPYRIGHT © ANTARA News Sumatera Utara 2023