Kepala Kejaksaan Negeri Padangsidimpuan, Dr. Lambok Marisi J. Sidabutar, SH, MH, memimpin rapat sistem monitoring pengelolaan Dana Desa di ruang rapat Kantor Wali Kota Padangsidimpuan, Rabu (6/12).

Kajari Lambok menekankan perlunya ketelitian dan pemahaman yang mampu dalam mengelola dana desa, yang memiliki dampak langsung pada kemajuan dan kesejahteraan masyarakat.

Kajari juga memberikan arahan terkait pencegahan penyalahgunaan dana desa, khususnya kepada Kepala Desa yang baru dilantik. Ia menilai pelantikan kemarin sebagai momentum untuk memperbaiki alur pengelolaan dana desa agar lebih terarah menuju peningkatan kemajuan di desa.

"Penting bagi Pemerintah Kota Padangsidimpuan, terkhusus Inspektur, dan Dinas PMD, serta pihak Kecamatan untuk bersinergi dalam melakukan pencegahan, dan Kejaksaan siap membantu bila ada kendala," ungkap Kajari.
 

Lanjut Lambok juga menyampaikan rencana pertemuan dengan seluruh Kepala Desa esok hari untuk penandatanganan MoU Jaksa Jaga Desa, dalam rangka Hari Anti Korupsi Sedunia.

Sementara itu Plt Sekretaris Daerah Rahuddin Harahap mengapresiasi upaya monitoring dan evaluasi dana desa yang dilakukan Kajari ini, sebagai solusi untuk meningkatkan pemahaman bagi kepala desa dengan latar belakang yang beragam.

"Sebenarnya apa yang akan dikerjakan kedepan adalah upaya membangun sistem penggunaan dana desa yang jauh dari kata korupsi dan pelanggaran hukum, dan kami harapkan pemerintahan di desa jangan salah langkah dalam menggunakan dana desa," kata Rahuddin.

Kemudian Inspektur Padangsidimpuan, Sulaiman Lubis, SE menyebutkan bahwa rapat tersebut juga akan menghasilkan rekomendasi untuk Surat Edaran Pj Wali Kota terkait Pengelolaan Dana Desa, dengan harapan tidak terjadi permasalahan melibatkan Kepala Desa di masa mendatang.

Pewarta: Khairul Arief

Editor : Juraidi


COPYRIGHT © ANTARA News Sumatera Utara 2023