Seorang pria yang merupakan warga Kabupaten Serdang Bedagai (Sergai) ditangkap petugas kepolisian Unit Reskrim Polsek Tanjung Beringin karena menggelapkan lalu menjual mobil yang direntalnya untuk berfoya-foya.

"Pelaku yang diamankan berinisial MM. Dia diringkus di Desa Sei Giring Suka, Kecamatan Pandan, Kabupaten Tapanuli Tengah (Tapteng)," ujar PS Kasi Humas Polres Sergai Iptu Edward Sidauruk, Minggu (3/12).

Edward menerangkan pelaku ditangkap atas laporan Samsul Dalimunthe yang mobil miliknya disewa oleh bersangkutan tetapi tidak kunjung dikembalikan.

"Pelaku menjual mobil seharga Rp1 juta rupiah tanpa diketahui pemiliknya. Dia melakukan aksi itu bersama tersangka lainnya Gunawan," Edward.

Hasil penjualan mobil digunakan pelaku untuk membeli perhiasan cincin, baju dan lain-lainnya.

"Akibat perbuatan, pelaku dijebloskan ke dalam penjara dengan dijerat Pasal 372 dan 378 KUHP. Terhadap Gunawan dalam pengejaran personel Unit Reskrim Polsek Tanjung Beringin," tutur Edward.

Pewarta: Rahmat Hidayat

Editor : Michael Teguh Adiputra S


COPYRIGHT © ANTARA News Sumatera Utara 2023