Sebagai salah satu kabupaten yang terus aktif memaksimalkan semua potensi wilayahnya, termasuk dari sektor pariwisata, Samosir terus berbenah demi meningkatkan pendapatan asli daerah (PAD).

Usaha untuk membenahi diri oleh Kabupaten Samosir tersebut juga diikuti dengan memperketat aturan agar tidak terjadi "kebocoran".

Untuk itu, DPRD Kabupaten Samosir dan Pemerintah Kabupaten (Pemkab) Samosir bersinergi menyusun Rancangan Peraturan Daerah (Ranperda) Pajak dan Retribusi Daerah.

Prosesnya dimulai tahun 2022, salah satunya ketika Badan Pengelolaan Keuangan dan Pembangunan (BPKP) Kabupaten Samosir melakukan rapat dengan Kantor Wilayah Kementerian Hukum dan HAM Sumatera Utara. 

Agenda tersebut merupakan langkah mula menyusun naskah akademik dan konsep Ranperda tersebut.

Menurut BPKP Samosir, pajak dan retribusi daerah perlu diatur dalam satu perda sesuai Undang-Undang Nomor 1 tahun 2022 tentang Hubungan Keuangan Pemerintah Pusat dan Pemerintah Daerah. Adapun Kabupaten Samosir ketika itu masih mengatur pajak dan retribusi secara terpisah.

Proses demi proses dijalani sampai akhirnya Ranperda Pajak dan Retribusi Daerah tersebut masuk dalam Program Pembentukan Peraturan Daerah Kabupaten Samosir pada Januari 2023.

Di sela penggodokan Ranperda tersebut oleh DPRD Samosir dan pemerintah setempat, Pemerintah Kabupaten Samosir pun menelurkan beberapa inovasi untuk memaksimalkan pajak dan retribusi daerah. 
 

Pada 15 Mei 2023, Pemkab Samosir meluncurkan aplikasi daring bernama "Siadapari" atau Sistem Informasi Administrasi Daerah, Pajak dan Retribusi.

Perangkat lunak tersebut melingkupi berbagai jenis pajak seperti pajak hotel, pajak restoran, pajak hiburan, pajak reklame, pajak mineral bukan logam dan batuan, PBB, pajak air tanah, parkir dan bea perolehan hak atas tanah dan bangunan.

Dan masih pada bulan yang sama, 31 Mei 2023, BPKP Samosir mengadakan diskusi kelompok terfokus soal Ranperda Pajak dan Retribusi Daerah yang dihadiri pimpinan organisasi perangkat daerah, para camat, Tim Bupati Percepatan Pembangunan (TBPP), Badan Pertanahan Nasional (BPN) Samosir, Ikatan Pejabat Pembuat Akta Tanah (IPPAT), Perhimpunan Hotel dan Restoran Indonesia (PHRI), Asosiasi Pelaku Pariwisata Indonesia (ASPPI), Asosiasi Pemerintah Desa Seluruh Indonesia (APDESI) dan Bumdes bidang kepariwisataan.

Sebagai pembicara dalam acara tersebut adalah perancang peraturan perundang-undangan dari Kemenkumham RI.

Kurang dari lima bulan kemudian, persisnya 9 Oktober 2023, Bupati Samosir Vandiko Gultom menyampaikan note pengantar untuk Ranperda Pajak dan Retribusi Daerah dalam Rapat Paripurna DPRD Samosir yang dipimpin Ketua DPRD Sorta Siahaan.

Bukan cuma itu, Vendriko juga menyerahkan nota pengantar Ranperda APBD 2024 yang di dalamnya terdapat target PAD Samosir yakni lebih dari Rp79 miliar, terdiri dari pajak daerah Rp28,47 miliar dan retribusi daerah Rp10,76 miliar.  

Seusai semua tahapan, pada akhirnya, Ranperda Pajak dan Retribusi Daerah Kabupaten Samosir disahkan menjadi Perda pada 8 November 2023.

Pengesahan itu ditandai dengan dengan penandatanganan kesepakatan oleh Bupati Samosir Vandiko Gultom dan petinggi DPRD Kabupaten Samosir yakni Ketua DPRD Sorta Siahaan serta Wakil Ketu DPRD Nasib Simbolon dan Pantas Sinaga.

DPRD Samosir menyatakan, Perda tersebut akan memperkuat sistem pemungutan pajak dan retribusi. Hal tersebut diharapkan memaksimalkan pemungutan pajak agar lebih maksimal dan tepat sasaran.

Pewarta: Michael Siahaan

Editor : Juraidi


COPYRIGHT © ANTARA News Sumatera Utara 2023