Polres Mandailing Natal kembali memusnahkan lima hektar ladang ganja di perbukitan Tor Sihite, Desa Pardomuan, Kecamatan Panyabungan Timur, Mandailing Natal.

Pemusnahan lima hektar ladang ganja itu dipimpin oleh Kapolres Madina pada Kamis (30/11).

Kapolres Mandailing Natal, AKBP HM Reza Chairul Akbar Sidiq dalam keterangannya yang diterima ANTARA, Jumat (1/12) menyampaikan, pengungkapan ladang ganja tersebut berawal dari penangkapan seorang pemilik ladang, Riswan Rangkuti (RR) pada Selasa, (21/11).

Dari penangkapan itu, petugas kepolisian melakukan pengembangan hingga akhirnya menemukan lokasi ladang ganja tersebut. 

"Terungkapnya ladang ganja itu berawal dari ditangkapnya tersangka bernama Riswan Rangkuti (RR). Kemudian, dari kasus tersebut dilakukan pengembangan dan akhirnya pada hari Kamis (30/11) ditemukan ladang ganja di perbukitan Tor Sihite, Sumur Holbung," ujarnya.

Perwira menengah Polri itu menjelaskan, bahwa ada sekitar 15.000 batang ganja yang ditanam di ladang tersebut. Tanaman ganja itu diperkirakan berusia 2 - 6 bulan dengan tinggi sekitar 1 - 2 meter. 

Sedangkan peran tersangka yang diamankan tersebut merupakan sebagai pemilik ganja sekaligus pemilik ladang ganja.

Pewarta: Holik

Editor : Juraidi


COPYRIGHT © ANTARA News Sumatera Utara 2023