Jaksa Penuntut Umum Kejaksaan Tinggi Sumatera Utara menuntut 3,5 tahun penjara terhadap Bong Jiu Lie warga Kota Pontianak, Provinsi Kalimantan Barat (Kalbar) dalam perkara judi daring di Medan, Sumatera Utara.
"Terdakwa juga didenda Rp50 juta subsider empat bulan penjara," ujar JPU Kejati Sumut Randi H Tambunan di Pengadilan Negeri Medan, Sumatera Utara, Senin.
Selain itu, jaksa juga menuntut Robin alias Andre Goh juga pemilik saham asal Medan dengan pidana 3,5 tahun denda Rp50 juta subsider empat bulan penjara.
Randi mengatakan jaksa juga menuntut Zefry sebagai operator, Jimmy, Andi Syahputra, Feliksia Sinaga, Intan Permatasari, Lisa, Indriani dan Fikih Abdul Khaiyr masing-masing sebagai tele marketing.
"Delapan terdakwa itu dituntut masing-masing tiga tahun penjara denda Rp50 juta subsider empat bulan penjara," ujarnya.
Dia mengatakan dari fakta-fakta persidangan 10 terdakwa melanggar Pasal 27 ayat (2) Undang-undang Nomor 11 Tahun 2008 juncto Pasal 45 ayat (2) Undang-undang Nomor 19 Tahun 2016 tentang Perubahan Atas Undang-undang Nomor 11 Tahun 2008 tentang informasi dan transaksi elektronik.
Inti pasal itu, kata Randi, berwenang memeriksa dan mengadili perkaranya, dengan tidak berhak melakukan, menyuruh melakukan atau turut serta melakukan dengan sengaja dan tanpa hak mendistribusikan atau mentransmisikan dan/atau membuat dapat diakses Informasi elektronik atau dokumen elektronik yang memiliki muatan perjudian.
"Hal yang memberatkan 10 terdakwa meresahkan masyarakat terkait perjudian daring, sementara hal yang meringankan seluruh terdakwa menyesali perbuatannya," ucap Randi.
Setelah membacakan nota tuntutan, majelis hakim yang diketuai oleh Sarma Siregar melanjutkan persidangan dengan agenda nota pembelaan yang dibacakan terdakwa maupun penasihat hukum pada pekan depan.
Sebelumnya, Personel Subdit Cyber Crime Ditreskrimsus Polda Sumatera Utara berhasil menangkap 10 pelaku judi daring yang berlokasi di Jalan Ladang, Kelurahan Kedai Durian, Kecamatan Medan Johor, Kota Medan, Sumatera Utara.
"Pelaku ada yang berperan sebagai tele marketing dan admin. Mereka berasal dari Kalimantan, Aceh Tenggara, Kabupaten Deli Serdang, Kota Medan dan Jakarta," kata Kabid Humas Polda Sumut Kombes Pol Hadi Wahyudi.
Hadi menyebutkan, dari pengungkapan judi daring itu juga disita barang bukti berupa 12 layar monitor merk Lenovo, sembilan CPU, delapan keyboard, tujuh mouse dan tujuh handphone.
Ia mengatakan pengungkapan kasus judi daring itu berdasarkan laporan masyarakat pada Jumat (9/6) yang kemudian ditindaklanjuti dan berhasil meringkus para pelaku judi dari sebuah rumah di Jalan Ladang, Kelurahan Kedai Durian, Kecamatan Medan Johor.
Kabid Humas menambahkan, Polda Sumut komitmen memberantas segala bentuk perjudian baik daring maupun konvensional. "Informasi sekecil apapun yang diberikan masyarakat akan ditanggapi dan dilakukan penindakan tegas," kata Hadi.
Sementara itu, Ditreskrimsus Polda Sumut Kombes Pol Teddy Jhon Marbun menjelaskan, ada dua orang pemilik saham judi daring yang ditahan yakni R dan BJL yang masing-masing sahamnya 15 persen.
Sedangkan dua orang lagi pemilik saham 50 persen dan 20 persen yang identitas sudah diketahui kini masih buron.
"Praktik perjudian ini baru beroperasi sekitar dua minggu, dengan omset mencapai Rp2.000.000 hingga Rp4.000.000 setiap hari dengan anggota sekitar 200 orang. Modus operandi yang dilakukan dengan menawarkan melalui media sosial," kata Teddy.
COPYRIGHT © ANTARA News Sumatera Utara 2023
"Terdakwa juga didenda Rp50 juta subsider empat bulan penjara," ujar JPU Kejati Sumut Randi H Tambunan di Pengadilan Negeri Medan, Sumatera Utara, Senin.
Selain itu, jaksa juga menuntut Robin alias Andre Goh juga pemilik saham asal Medan dengan pidana 3,5 tahun denda Rp50 juta subsider empat bulan penjara.
Randi mengatakan jaksa juga menuntut Zefry sebagai operator, Jimmy, Andi Syahputra, Feliksia Sinaga, Intan Permatasari, Lisa, Indriani dan Fikih Abdul Khaiyr masing-masing sebagai tele marketing.
"Delapan terdakwa itu dituntut masing-masing tiga tahun penjara denda Rp50 juta subsider empat bulan penjara," ujarnya.
Dia mengatakan dari fakta-fakta persidangan 10 terdakwa melanggar Pasal 27 ayat (2) Undang-undang Nomor 11 Tahun 2008 juncto Pasal 45 ayat (2) Undang-undang Nomor 19 Tahun 2016 tentang Perubahan Atas Undang-undang Nomor 11 Tahun 2008 tentang informasi dan transaksi elektronik.
Inti pasal itu, kata Randi, berwenang memeriksa dan mengadili perkaranya, dengan tidak berhak melakukan, menyuruh melakukan atau turut serta melakukan dengan sengaja dan tanpa hak mendistribusikan atau mentransmisikan dan/atau membuat dapat diakses Informasi elektronik atau dokumen elektronik yang memiliki muatan perjudian.
"Hal yang memberatkan 10 terdakwa meresahkan masyarakat terkait perjudian daring, sementara hal yang meringankan seluruh terdakwa menyesali perbuatannya," ucap Randi.
Setelah membacakan nota tuntutan, majelis hakim yang diketuai oleh Sarma Siregar melanjutkan persidangan dengan agenda nota pembelaan yang dibacakan terdakwa maupun penasihat hukum pada pekan depan.
Sebelumnya, Personel Subdit Cyber Crime Ditreskrimsus Polda Sumatera Utara berhasil menangkap 10 pelaku judi daring yang berlokasi di Jalan Ladang, Kelurahan Kedai Durian, Kecamatan Medan Johor, Kota Medan, Sumatera Utara.
"Pelaku ada yang berperan sebagai tele marketing dan admin. Mereka berasal dari Kalimantan, Aceh Tenggara, Kabupaten Deli Serdang, Kota Medan dan Jakarta," kata Kabid Humas Polda Sumut Kombes Pol Hadi Wahyudi.
Hadi menyebutkan, dari pengungkapan judi daring itu juga disita barang bukti berupa 12 layar monitor merk Lenovo, sembilan CPU, delapan keyboard, tujuh mouse dan tujuh handphone.
Ia mengatakan pengungkapan kasus judi daring itu berdasarkan laporan masyarakat pada Jumat (9/6) yang kemudian ditindaklanjuti dan berhasil meringkus para pelaku judi dari sebuah rumah di Jalan Ladang, Kelurahan Kedai Durian, Kecamatan Medan Johor.
Kabid Humas menambahkan, Polda Sumut komitmen memberantas segala bentuk perjudian baik daring maupun konvensional. "Informasi sekecil apapun yang diberikan masyarakat akan ditanggapi dan dilakukan penindakan tegas," kata Hadi.
Sementara itu, Ditreskrimsus Polda Sumut Kombes Pol Teddy Jhon Marbun menjelaskan, ada dua orang pemilik saham judi daring yang ditahan yakni R dan BJL yang masing-masing sahamnya 15 persen.
Sedangkan dua orang lagi pemilik saham 50 persen dan 20 persen yang identitas sudah diketahui kini masih buron.
"Praktik perjudian ini baru beroperasi sekitar dua minggu, dengan omset mencapai Rp2.000.000 hingga Rp4.000.000 setiap hari dengan anggota sekitar 200 orang. Modus operandi yang dilakukan dengan menawarkan melalui media sosial," kata Teddy.
COPYRIGHT © ANTARA News Sumatera Utara 2023