Ketua DPRD Sumatera Utara Baskami Ginting mengatakan, keberadaan Peraturan Daerah (Perda) Pengelolaan Keuangan Daerah akan memperkuat tata kelola anggaran pemerintah daerah di wilayahnya.

"Hubungan keuangan antara pemerintah pusat, provinsi, kabupaten dan kota pun semakin bersinergi," ujar Baskami di Medan, Selasa.

Dia melanjutkan, aturan tersebut  yang kini masih berbentuk rancangan (ranperda), itu nantinya mampu memperkuat perencanaan, pertanggungjawaban dan pengawasan keuangan daerah.

Oleh karena itu, Baskami menegaskan, pihaknya terus menggodok Ranperda Pengelolaan Keuangan Daerah agar menghasilkan Perda yang mampu menjawab kepentingan pemerintah daerah.

Dia pun memastikan aspek budaya, karakteristik dan keunggulan daerah menjadi pertimbangan dalam menyusun Ranperda tersebut.

"Itu menjadi pertimbangan kami," tutur Baskami.

Dia lalu mencontohkan di Kabupaten Simalungun yang memiliki perkebunan sawit yang luas.

Saat mengunjungi Pemkab Simalungun bersama Pansus Pembahasan Ranperda Pengelolaan Keuangan Daerah, Senin (20/11),  Baskami menyarankan agar Pemerintah Kabupaten Simalungun untuk menimbang dengan serius efek negatif dari industri sawit tersebut ke wilayahnya.

"Seperti rusaknya jalan dan infrastruktur, maka itu harus dipertimbangkan agar nantinya tidak menjadi beban daerah," kata Baskami. 

Terkait hal tersebut, Wakil Bupati Simalungun Zonny Waldi mengakui bahwa wilayahnya perlu memiliki pengaturan dana bagi hasil (DBH) dan retribusi perkebunan sawit.

"Kami meminta kepada provinsi untuk mempertimbangkan luas lahan sawit dalam penentuan kebijakan besaran DBH sawit serta masih menunggu peraturan teknis terkait penentuan retribusi pelayanann pengendalian perkebunan kelapa sawit," tutur Zonny.

DPRD Sumut menyusun Rancangan Peraturan Daerah Pengelolaan Keuangan Daerah dengan membentuk panitia khusus (pansus) dan berkeliling ke berbagai wilayah di provinsi beribu kota Medan itu.

Pansus tersebut bahkan mengunjungi DPRD DI Yogyakarta pada Agustus 2023 untuk membicarakan Ranperda Pengelolaan Keuangan Daerah tersebut. DPRD DI Yogyakarta itu sudah menetapkan Perda Pengelolaan Keuangan Daerah pada 3 Juli 2023.

Pewarta: Michael Siahaan

Editor : Azhari


COPYRIGHT © ANTARA News Sumatera Utara 2023