Pemerintah Kabupaten Humbanghasundutan bersama Badan Pertanahan Nasional Agraria dan Tata Ruang Humbahas menggelar kegiatan sosialisasi pencegahan sengketa, konflik, dan perkara pertanahan dan strategi komunikasi daerah sebagai bekal pemahaman soal hukum adat guna meminimalisir sengketa tanah,tanah adat "parhutaan" di Humbahas.

"Kegiatan sosialisasi diharapkan menjadi bekal pemahaman soal hukum adat guna meminimalisir sengketa tanah,tanah adat parhutaan di Humbahas," ujar Bupati Humbahas melalui Asisten Pemerintahan, Jaulim Simanullang, Rabu (15/11).

Kegiatan sosialisasi yang diinisiasi oleh BPN-ATR Humbabas dengan melibatkan pemangku kepentingan di Humbahas juga diyakini mampu memperkuat status kepemilikan masyarakat hukum adat dan "Parhutaan" di Humbahas.

"Ke depan, kita berharap akan terbentuk kepastian tatanan hukum adat  parhutaan di Humbahas melalui penguatan status hukum adat yang dituangkan menjadi sebuah Perda," imbuhnya.

Pada kesempatan itu, Kepala BPN ATR Humbahas, Khalid Afdillah Handoyo juga mengatakan, pelaksanaan kegiatan sosialisasi merupakan program rencana strategis Kementerian Agraria dan Tata Ruang BPN untuk pencegahan sengketa, konflik, dan perkara pertanahan.
 

"Pelaksanaan kegiatan secara nasional untuk penguatan status kepemilikan masyarakat hukum adat dan parhutaan di Humbahas. Artinya, kedepan, hukum adat parhutaan dapat hidup berdampingan dengan hukum nasional," sebutnya.

Menurutnya, kegiatan sosialisasi yang pertama kali dalam layanan pendaftaran tanah di BPN Humbahas dalam memberikan penguatan kepastian status hukum adat secara administrasi untuk memanilisir potensi sengketa, konflik dan perkara tanah.

Prof Dr Rosnidar Sembiring, salah satu pemateri pun menyebutkan bahwa konsep tatanan hukum adat parhutaan di Humbahas harus lebih dahulu memenuhi obyek dan subyeknya demi penentuan hukum adat parhutaan. 

Sementara itu, Perwakilan Pengurus Daerah Aliansi Masyarakat Adat Nusantara, Samuel Purba mengungkapkan, kondisi masyarakat di Humbabas masih terjadi saling klaim soal kepemilikan lahan.

AMAN mendorong pembahasan Perda Parhutaan Humbahas melalui revisi Perda Humbahas nomor 3 tahun 2019 tentang Tanah Adat Pandumaan Sipituhuta.

"Perda Humbahas tentang Tanat adat parhutaan Sipituhuta harus dirubah agar pengakomodirannya berlaku komunal karena hal kepemilikan lahan dalam masyarakat akan muncul persoalan agraria yang semakin kompleks ke depan," ucapnya.

Pewarta: Rinto Aritonang

Editor : Juraidi


COPYRIGHT © ANTARA News Sumatera Utara 2023