Pemerintah Kota (Pemkot) kini memiliki sertifikat hak pengelolaan atas tanah pusat perbelanjaan tradisional "Pasar Horas" di kawasan Kelurahan Dwikora, Kecamatan Siantar Barat. 

Sertifikat itu diserahkan Kepala Kantor Pertanahan Kota Pematang Siantar kepada Wali Kota Pematang Siantar dr Susanti Dewayani SpA, Senin (13/11), di rumah dinas wali kota. 

dr Susanti pun  mengucapkan terimakasih kepada pimpinan dan jajaran Kantor Pertanahan Kota Pematang Siantar. 
 

Disebutkan, Pemkot Pematang Siantar sudah disetujui Kementerian Perdagangan RI mendapatkan bantuan revitalisasi Pasar Horas di tahun 2023, bila syarat-syarat administrasi yang diperlukan dilengkapi. 

Kepemilikan sertifikat hak pengelolaan tanah, merupakan satu syarat untuk merevitalisasi Pasar Horas, yang dibangun tahun 1980-an, supaya sesuai dengan standar pasar rakyat saat ini. 

dr Susanti berharap, dengan terbitnya sertifikat hak pengelolaan tanah Pasar Horas, revitalisasi segera dilakukan agar perekonomian di Kota Pematang Siantar semakin meningkat. 

Penyerahan disaksikan, Staf Ahli Wali Kota Bidang Pemerintahan Dra Happy Oikumenis Daely, Asisten Perekonomian dan Pembangunan Zainal Siahaan, Kepala Badan Pengelola Keuangan Daerah Arry Sembiring, Kepala Dinas Koperasi UKM dan Perdagangan Herbet Aruan, serta Direktur Utama Perusahaan Daerah Pasar Horas Jaya Bolmen Silalahi. 
 

Pewarta: Waristo

Editor : Juraidi


COPYRIGHT © ANTARA News Sumatera Utara 2023