Penjara seumur hidup mengancam AHH (50), mantan Kepala Desa Sihopuk Baru, Kecamatan Halongonan, Kabupaten Padang Lawas Utara, Sumatera Utara.

"Selain penjara seumur hidup, tersangka terancam penjara paling singkat 1 tahun dan paling lama 20 tahun," ujar Kepala Polres Tapsel AKBP Imam Zamroni SIK MH, di Mako Polres Tapsel, Rabu.

Ancaman hukuman penjara itu atas penyelewengan Dana Desa Tahun 2018 sebesar Rp486.500.000 yang diduga dilakukan tersangka AHH.

"Selain pidana penjara tindak pidana tersangka juga terancam akan denda paling sedikit Rp50 juta dan paling banyak Rp1 miliar," tambahnya.

Adapun pasal yang persangkakan terhadap AHH adalah Pasal 3 dan atau Pasal 2 Jo Pasal 18 Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 31 tahun 1999 sebagaimana telah dirubah ke dalam undang-undang Republik Indonesia Nomor 20 tahun 2001 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi.

"AHH ditetapkan sebagai tersangka pada 21 Oktober 2023 setelah APIP (Aparat Pengawasan Intern Pemerintah) Paluta melakukan perhitungan kerugian negara atas dana desa 2018 tersebut," kata Imam.

Kepada penyidik tersangka mengakui perbuatannya. Dimana uang hasil kejahatan ratusan juta rupiah itu digunakan antara lain untuk membiayai kedua isterinya.

"Di samping biaya untuk anggaran  program pembangunan desa yang tidak tidak bisa dipertanggungjawabkan pada APBDes. Termasuk honor perangkat desa dan BPD yang tak dibayarkan," jelasnya.

Pewarta: Kodir Pohan

Editor : Riza Mulyadi


COPYRIGHT © ANTARA News Sumatera Utara 2023