Badan Narkotika Nasional Provinsi (BNNP) Sumatera Utara memusnahkan barang bukti tindak pidana narkotika jenis sabu-sabu seberat 7 kilogram di Kantor BNNP Sumut, Jalan Williem Iskandar Pasar V Barat, Medan Estate, Deli Serdang, Jumat.
"Barang bukti yang dimusnahkan dengan memakai mobil insinerator, sebagian lagi untuk bukti di persidangan," ujar Kepala BNNP Sumut Brigjen Pol. Toga H. Panjaitan.
Tersangka berjenis kelamin pria berinisial SA (46) yang merupakan warga Kabupaten Simpang, Provinsi Jawa Timur.
Penangkapan itu, kata Toga, oleh TNI Angkatan Laut Tanjungbalai Asahan di perairan Bagan Asahan, Kecamatan Tanjungbalai, Kabupaten Asahan, Sumut, 17 September 2023.
"Tersangka mengaku barang haram itu dari Malaysia, kemudian berencana mengirim ke Madura dengan upah Rp50 juta per kilogram," tuturnya.
Akibat dari perbuatan tersangka SA tersebut dijerat Pasal 114 ayat (2) subsider Pasal 112 ayat (2) Undang-Undang Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika.
"Ancaman hukuman terhadap tersangka pidana mati, seumur hidup, atau paling singkat 6 tahun dan paling lama 20 tahun," katanya.
Brigjen Pol. Toga H. Panjaitan menyatakan bahwa barang bukti berupa sabu-sabu dengan berat 7 kilogram tersebut dapat menyelamatkan generasi bangsa sebanyak 56.000 orang.
"Barang bukti seberat 7 kilogram ini juga menyelamatkan kerugian keuangan masyarakat sekitar Rp7 miliar," ucap Toga.
Sementara itu, tersangka SA mengaku menjadi kurir sabu-sabu jaringan internasional ini sudah tiga kali. Upah yang didapat sebesar Rp50 juta per kilogram jika berhasil mengantarkan ke lokasi tersebut.
Berita ini telah tayang di Antaranews.com dengan judul: BNNP Sumut musnahkan 7 kilogram sabu-sabu
COPYRIGHT © ANTARA News Sumatera Utara 2023
"Barang bukti yang dimusnahkan dengan memakai mobil insinerator, sebagian lagi untuk bukti di persidangan," ujar Kepala BNNP Sumut Brigjen Pol. Toga H. Panjaitan.
Tersangka berjenis kelamin pria berinisial SA (46) yang merupakan warga Kabupaten Simpang, Provinsi Jawa Timur.
Penangkapan itu, kata Toga, oleh TNI Angkatan Laut Tanjungbalai Asahan di perairan Bagan Asahan, Kecamatan Tanjungbalai, Kabupaten Asahan, Sumut, 17 September 2023.
"Tersangka mengaku barang haram itu dari Malaysia, kemudian berencana mengirim ke Madura dengan upah Rp50 juta per kilogram," tuturnya.
Akibat dari perbuatan tersangka SA tersebut dijerat Pasal 114 ayat (2) subsider Pasal 112 ayat (2) Undang-Undang Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika.
"Ancaman hukuman terhadap tersangka pidana mati, seumur hidup, atau paling singkat 6 tahun dan paling lama 20 tahun," katanya.
Brigjen Pol. Toga H. Panjaitan menyatakan bahwa barang bukti berupa sabu-sabu dengan berat 7 kilogram tersebut dapat menyelamatkan generasi bangsa sebanyak 56.000 orang.
"Barang bukti seberat 7 kilogram ini juga menyelamatkan kerugian keuangan masyarakat sekitar Rp7 miliar," ucap Toga.
Sementara itu, tersangka SA mengaku menjadi kurir sabu-sabu jaringan internasional ini sudah tiga kali. Upah yang didapat sebesar Rp50 juta per kilogram jika berhasil mengantarkan ke lokasi tersebut.
Berita ini telah tayang di Antaranews.com dengan judul: BNNP Sumut musnahkan 7 kilogram sabu-sabu
COPYRIGHT © ANTARA News Sumatera Utara 2023