Lembaga Pemasyarakatan (Lapas) Kelas I Medan terus berkoordinasi dengan Polda Sumatera Utara(Sumut) terkait keterlibatan salah satu narapidana (napi),TA (31), terlibat kasus pengendalian narkoba dari dalam tahanan.

"Kami dan seluruh Lapas/Rutan wilayah Sumut akan terus bekerja sama dengan penegak hukum untuk mengungkap dan memberantas peredaran narkoba," kata Kakanwil Kemenkumham Sumut Jahari Sitepu, dalam keterangan di Medan, Kamis.

Jahari menyebutkan pihaknya juga ingin memastikan proses penyelidikan atau penyidikan yang transparan dan akuntabel, dan tidak segan-segan untuk memberikan sanksi keras kepada pegawai yang bekerja tidak sesuai SOP yang berlaku.

"Kami mendukung upaya pihak kepolisian melakukan pendalaman bila terbukti ada keterlibatan napi. Saya tegaskan bahwa jajaran pemasyarakatan berkomitmen untuk terus memerangi kejahatan narkoba," ucapnya.

Jahari menjelaskan Lapas Kelas I Medan langsung bertindak cepat dengan melaksanakan deteksi dini untuk mencari informasi demi menghindari terjadinya gangguan keamanan dan ketertiban (kamtib).

Dilakukan penggeledahan dan pemeriksaan di setiap kamar hunian untuk meningkatkan kamtib secara maksimal.

"Komitmen kami sama, dari tingkat pimpinan dan pelaksana, perang terhadap narkoba, siapapun yang terbukti terlibat akan diberikan sanksi tegas sesuai dengan peraturan yang berlaku. Kami juga melaksanakan pemeriksaan terhadap tamu yang berkunjung, pemeriksaan urine terhadap warga binaan dan petugas", katanya.
 


Kakanwil menambahkan seluruh Unit Pelaksana Teknis Pemasyarakatan di Sumut untuk tetap berpegang teguh pada Tiga Kunci Pemasyarakatan Maju sesuai pesan Direktur Jenderal Pemasyarakatan, yakni deteksi dini gangguan kamtib, berantas narkoba dan bersinergi dengan Aparat Penegak Hukum lainnya, serta Back To Basic.

Sebelumnya, Tim Direktorat Narkoba Polda Sumatera Utara bersama Lapas Tanjung Gusta Medan mengamankan seorang narapidana berinisial TA (31) yang menjadi pengendali jaringan narkoba dari dalam tahanan.

"Napi di Lapas Tanjung Gusta itu diringkus petugas hasil pengembangan setelah ditangkapnya dua orang pengedar narkotika jenis sabu, yakni SL (59) dan RH (33) di Jalan Lintas Sumatera, Desa Hessa Air Genting, Kecamatan Air Batu, Kabupaten Asahan, Sumatera Utara, pada Minggu (29/10)," kata Kabid Humas Polda Sumut, Kombes Pol Hadi Wahyudi dalam keterangan, Rabu (1/11).

Hadi menyebutkan dari penangkapan itu personel menyita barang bukti dua bungkus teh kemasan merek Guanyinwang berisi sabu seberat 2 kg.

Kedua pemilik barang bukti narkotika jenis sabu seberat dua kilogram  itu merupakan bapak dan anak, dimana sabu-sabu tersebut dikendalikan seorang napi di Lapas Tanjung Gusta Medan.

Mendapat laporan adanya napi yang mengendalikan narkoba jenis sabu, langsung ditindaklanjuti personel Polda Sumut dengan berkoordinasi bersama Lapas Tanjung Gusta Medan, lalu menangkap TA," ucapnya.

Hadi menambahkan, ketiga pelaku telah ditahan di Mako Direktorat Narkoba Polda Sumut bersama barang bukti sabu seberat dua kg untuk menjalani pemeriksaan lebih lanjut.

Pewarta: Munawar Mandailing

Editor : Juraidi


COPYRIGHT © ANTARA News Sumatera Utara 2023