Jajaran satuan reserse narkoba Polres Mandailing Natal dan Polsek Muara Sipongi mengamankan seorang kurir ganja berinisial MJ alias Anto (28) warga Desa Jorong Sungai Tambang, Kecamatan Kamang Baru Aur, Kabupaten Sijunjung, Provinsi Sumatera Barat.

Anto diamankan polisi di perbatasan Provinsi Sumatera Utara dengan Sumatera Barat tepatnya di Kecamatan Muara Sipongi pada Rabu (25/10).

Selain itu, petugas juga berhasil mengamankan sejumlah barang bukti yakni, ganja kering siap edar sebanyak 16 kilogram, sepeda motor dengan nomor polisi BM 4857 WP, handphone android dan dua buah ransel tempat daun ganja.

Kapolres Madina melalui Kepala Satuan Reserse Narkoba, AKP Irwan SH MM dalam keterangannya yang diterima ANTARA, Senin (30/10) malam, mengungkapkan, MJ diamankan dalam sebuah razia kendaraan yang digelar di perbatasan Provinsi Sumut dan Sumbar tepatnya di Kecamatan Muarasipongi.

Dalam razia tersebut ungkap Irwan, petugas mencurigai gerak-gerik dua orang pengendara sepeda motor matic warna kuning yang lewat membawa ransel.

"Sejumlah personel saat itu berupaya menyetop kendaraan yang dimaksud. Dua pria itu langsung melarikan diri dan membuang ransel ke semak-semak belakang rumah warga. Namun, setelah diperiksa ternyata berisi ganja kering siap edar," ujarnya.

Namun, dengan sigap petugas kolaborasi antara personel Satresnarkoba Polres Madina dan Polsek Muarasipongi akhirnya berhasil mengamankan seorang tersangka dan satu orang lagi melarikan diri

MJ saat ini masih menjalani pemeriksaan lebih lanjut di Mapolres Madina. Sedangkan, kasusnya masih terus didalami guna pengembangan jaringannya.

Mewakili Kapolres, Kasat mengimbau masyarakat untuk tidak terlibat dalam hal pemakaian, kurir, pengedar dan bandar narkoba.

"Kita mulai dari diri kita sendiri, jangan mau terlibat di dalam narkoba, baik itu berperan sebagai apa. Harapan kami mari kita terus bergandengan tangan dalam memberantas narkoba di wilayah hukum Polres Madina," harapnya.

Pewarta: Holik

Editor : Riza Mulyadi


COPYRIGHT © ANTARA News Sumatera Utara 2023