Majelis Hakim Pengadilan Negeri Medan, Sumatera Utara, menjatuhkan vonis 6,5 tahun penjara kepada terdakwa Dedi Harto (44) kurir narkotika jenis sabu-sabu seberat 4,7 gram.

"Menjatuhkan pidana kepada terdakwa Dedi Harto selama 6,5 tahun penjara denda Rp1 miliar subsider tiga bulan penjara," ujar Hakim Ketua Abdul Hadi Nasution di Pengadilan Medan, Rabu.

Dari fakta persidangan, majelis hakim meyakini terdakwa terbukti bersalah melakukan tindak pidana Pasal 114 ayat (1) UU RI Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika.

Inti pasal itu, kata Abdul Hadi, yakni tanpa hak atau melawan hukum menawarkan untuk dijual, menjual, membeli, menerima, menjadi perantara dalam jual beli, menukar, atau menyerahkan Narkotika golongan I dalam bentuk bukan tanaman dengan berat 4,7 gram sabu-sabu.

"Hal yang memberatkan perbuatan terdakwa tidak mendukung program pemerintah dalam pemberantasan narkoba, hal yang meringankan bersikap sopan dan menyesali perbuatannya," ujarnya.
Setelah membacakan amar putusan, majelis hakim memberikan masa berpikir kepada Jaksa Penuntut Umum (JPU) Kejaksaan Tinggi (Kejati) Sumatera Utara, terdakwa maupun penasihat hukum terdakwa menerima atau banding terhadap putusan tersebut.

Putusan ini lebih ringan dari tuntutan JPU Kejati Sumut Sri Delyanti selama 10 tahun penjara denda Rp1miliar subsider enam bulan penjara.

Dalam dakwaan terungkap, pada 24 Juli 2023 petugas Ditresnarkoba Polda Sumut mendapatkan informasi dari masyarakat di Kelurahan Binjai, Kecamatan Medan Denai, Medan ada peredaran sabu-sabu.

Setelah itu, tim menuju ke lokasi dan melihat terdakwa. Kemudian dilakukan penangkapan dan melakukan penggeledahan ditemukan barang bukti tersebut. Dari interogasi, terdakwa disuruh Iyan (penyelidikan) untuk diberikan seseorang dengan upah Rp50 ribu.
 

Pewarta: M. Sahbainy Nasution

Editor : Riza Mulyadi


COPYRIGHT © ANTARA News Sumatera Utara 2023