Dinas Lingkungan Hidup dan Kehutanan (LHK) Provinsi Sumatera Utara melalui tim operasi gabungan Polisi Kehutanan (Polhut) berhasil menggagalkan kegiatan pertambangan emas tanpa izin (PETI) di dalam kawasan hutan produksi tepatnya dibantaran Sungai Lolu di Desa Sale Baru, Kecamatan Muara Batang Gadis, Kabupaten Mandailing Natal (Madina).

Dalam operasi gabungan yang dilakukan bersama UPTD Kesatuan Pengelolaan Hutan (KPH) Wilayah 8 Kotanopan dan UPTD KPH Wilayah 9 Panyabungan pada Rabu (18/10) itu petugas hanya berhasil mengamankan satu unit alat berat excavator merk Hitachi yang disembunyikan disemak-semak kebun kelapa sawit jauh dari lokasi kegiatan pertambangan, tepatnya di titik kordinat N 00°48' 1 2,45" E 99°11'19,81".

Sementara pemilik alat berat, pekerja maupun pelaku tambang belum berhasil ditangkap karena saat operasi itu tidak ada di lokasi.

Ketua tim operasi gabungan Mulyawan, SP dalam keterangan tertulisnya yang diterima ANTARA, Jumat (20/10) menyampaikan, penertiban ini dilakukan setelah mendapat informasi dari masyarakat dan juga dari pemberitaan yang sudah viral tentang adanya kegiatan pertambangan emas ilegal di wilayah Desa Sale Baru.

Atas informasi itu sebut Mulyawan tim gabungan yang terdiri dari Polhut KPH 8 dan KPH 9 bersama Polhut Dinas LHK Sumut melakukan penyisiran ke lokasi pertambangan tersebut.

"Penertiban yang dilakukan sesuai perintah pimpinan kami, Kadis LHK Sumut yang menerima laporan dari masyarakat serta pemberitaan media online yang sudah viral," ujar Mulyawan yang juga Kepala Seksi  PHPM UPTD KPH 9  Panyabungan itu.

Lebih lanjut Mulyawan mengungkapkan, setelah tiba di lokasi petugas hanya menemukan beberapa tempat bekas penambangan dan satu unit alat berat excavator. 

"Untuk para pelaku pertambangan liar, tim operasi tidak berhasil melakukan penangkapan dikarenakan setiba di lokasi para pelaku sudah tidak berada di lokasi tersebut," katanya.

Namun, setelah dilakukan penyisiran kembali, tim hanya menemukan satu unit alat berat excavator merk Hitachi yang disembunyikan jauh dari lokasi pertambangan  diantara kebun sawit dalam kawasan hutan," tambahnya. 

Sementara, Penyidik Pegawai Negeri Sipil (PPNS) Dinas LHK Sumut Dendy Shiney Simbolon, SP yang ikut dalam operasi penertiban tambang liar menyampaikan, operasi ini sebelumnya diduga sudah bocor sehingga para pelaku tidak lagi berada di lokasi pertambangan.

Dikatakannya, alat berat yang diamankan tersebut akan dibawa ke Dinas LHK Sumut menjadi barang bukti guna dilakukan pengembangan. 

"Selanjutnya excavator kita amankan dan akan kita bawa ke kantor di Medan guna dilakukan penyelidikan lebih lanjut," kata Dendy. 

Dendy menegaskan bahwa kegiatan tambang ilegal merupakan kejahatan yang sangat serius dan luar biasa (extraordinary crime) di bidang lingkungan hidup dan kehutanan yang sedang marak terjadi serta harus ditindak tegas. 

Penghentian tambang ilegal ini, sambungnya, merupakan keberhasilan para pihak yang bersinergi dalam penegakan hukum di bidang lingkungan hidup dan kehutanan.

”Keberhasilan ini merupakan wujud kerjasama dan sinergitas yang baik antara jajaran Dinas LHK Provinsi Sumatera Utara, yakni Polhut UPTD KPH wilayah 8 dan Polhut UPTD KPH wilayah 9 bersama Polhut Dinas LHK Sumut," pungkas Dendy.

Pewarta: Holik

Editor : Juraidi


COPYRIGHT © ANTARA News Sumatera Utara 2023