Jaksa penuntut umum (JPU) Kejaksaan Negeri Samosir menuntut Saut Simbolon, mantan pejabat pembuat komitmen (PPK), selama 1,5 tahun penjara dalam perkara korupsi Jalan Pangasean-Sitamiang, Kabupaten Samosir pada tahun anggaran 2021.
Selain itu, rekanan Herdon Samosir sebagai Wakil Direktur CV Nabila juga dituntut oleh JPU selama 1,5 tahun penjara.
"Dua terdakwa juga dikenai hukuman membayar pidana sebesar Rp50 juta subsider 3 bulan kurungan," kata JPU Kejari Samosir Edward Pasaribu di Pengadilan Negeri Medan, Sumatera Utara, Kamis.
Jaksa mengatakan bahwa Dua terdakwa terbukti secara sah dan bersalah pada Pasal 3 juncto Pasal 18 ayat (1), (2), dan (3) Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi sebagaimana diubah dengan UU No. 20 Tahun 2001 jo. Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP.
Dua terdakwa, kata JPU, merugikan keuangan negara, tidak mendukung program pemerintah dalam pemberantasan korupsi.
Hal yang meringankan, lanjut jaksa, dua terdakwa belum pernah dihukum, mempunyai tanggungan anak dan istri, mengembalikan uang dengan total Rp744 juta atau sama dengan kerugian negara.
Setelah membacakan nota tuntutan, majelis hakim diketuai oleh Erika Ginting melanjutkan persidangan dengan agenda pledoi yang dibacakan penasihat hukum terdakwa maupun terdakwa.
COPYRIGHT © ANTARA News Sumatera Utara 2023
Selain itu, rekanan Herdon Samosir sebagai Wakil Direktur CV Nabila juga dituntut oleh JPU selama 1,5 tahun penjara.
"Dua terdakwa juga dikenai hukuman membayar pidana sebesar Rp50 juta subsider 3 bulan kurungan," kata JPU Kejari Samosir Edward Pasaribu di Pengadilan Negeri Medan, Sumatera Utara, Kamis.
Jaksa mengatakan bahwa Dua terdakwa terbukti secara sah dan bersalah pada Pasal 3 juncto Pasal 18 ayat (1), (2), dan (3) Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi sebagaimana diubah dengan UU No. 20 Tahun 2001 jo. Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP.
Dua terdakwa, kata JPU, merugikan keuangan negara, tidak mendukung program pemerintah dalam pemberantasan korupsi.
Hal yang meringankan, lanjut jaksa, dua terdakwa belum pernah dihukum, mempunyai tanggungan anak dan istri, mengembalikan uang dengan total Rp744 juta atau sama dengan kerugian negara.
Setelah membacakan nota tuntutan, majelis hakim diketuai oleh Erika Ginting melanjutkan persidangan dengan agenda pledoi yang dibacakan penasihat hukum terdakwa maupun terdakwa.
COPYRIGHT © ANTARA News Sumatera Utara 2023