Para Aparatur Sipil.Negara (ASN) Pegawai Pemerintah dengan Perjanjian Kerja (PPPK) tenaga guru  di lingkungan Pemkab Mandailing Natal (Madina) kini bisa merasa lega.

Pasalnya, gaji ASN pegawai pemerintah dengan perjanjian kerja tersebut akan dicairkan Badan Pengelola Keuangan dan Aset Daerah (BKAD)  dalam waktu dekat.

Berdasarkan informasi yang dihimpun ada tiga bulan tunggakan gaji yang akan dibayarkan oleh pemerintah daerah kepada 964 guru dengan perjanjian kerja itu, yakni bulan Agustus, September dan bulan Oktober 2023.

Kepala Badan Pengelolaan Keuangan dan Aset Daerah (BPKAD) Mandailing Natal, Yas Adu Zakirin Nasution SH, MM yang dikonfirmasi ANTARA, Jum'at (13/10) menyampaikan, keterlambatan pembayaran gaji pegawai pemerintah dengan perjanjian kerja ini disebabkan lambatnya penyerahan kelengkapan berkas dokumen persyaratan yang disampaikan para PPPK ke BPKAD Madina.

"Penyebab keterlambatan yang pertama adalah dikarenakan lambatnya penyerahan berkas para PPPK ke badan pengelolaan keuangan dan aset daerah Mandailing Natal. Ini kan bukan gaji orang per orang, namun sifatnya kolektif kolegial. Jadi, kita tidak bisa melakukan peng input an satu persatu, harus kolektif kolegial," katanya.

Meskipun begitu, lanjut Yas ad, pihaknya akan terus berupaya semaksimal mungkin agar pencairan gaji 964 guru PPPK itu secepatnya dibayarkan.

"Saat ini kita sedang melakukan penginputan. Kemungkinan di bulan Oktober 2023 gaji PPPK sudah bisa dicarikan untuk bulan Agustus, September dan Oktober 2023.

Pewarta: Holik

Editor : Juraidi


COPYRIGHT © ANTARA News Sumatera Utara 2023