Otoritas Jasa Keuangan (OJK) Regional 5 Sumatera Bagian Utara meminta masyarakat untuk mewaspadai aplikasi pinjaman "online" atau daring ilegal.

"Masyarakat harus bijak mengenai hal itu," ujar Staf Edukasi dan Perlindungan Konsumen OJK Regional 5 Paramita Yulia Nasution pada gelar wicara dengan PT Pegadaian Kanwil I Medan di Pekan Raya Pegadaian 2023 di Medan,  Sumatera Utara, Jumat.

Menurut Paramita, aplikasi penyedia fasilitas pinjaman yang tidak diakui negara dapat menguras kekayaan dan tidak ragu meneror konsumen.

Konsumen yang menerima perlakuan negatif seperti itu pun tidak bisa mendapatkan perlindungan karena mereka memperoleh pinjaman uang dari aplikasi atau perusahaan tanpa pengakuan negara.

"OJK tidak bisa memfasilitasi pengaduan jika perusahaannya ilegal," kata Paramita.

Untuk itu, dia mengimbau masyarakat supaya cerdas dalam memilih aplikasi pinjaman daring.

Sampai 9 Oktober 2023, OJK mencatat ada 101 aplikasi digital daring yang berizin. Akan tetapi, Paramita menambahkan, aplikasi yang ilegal jumlahnya mencapai ribuan.

 


"Yang tidak terdaftar di OJK itu jumlahnya tiga ribu sampai empat ribu," tutur Paramita.

Dia melanjutkan, ada beberapa tanda aplikasi pinjaman yang ilegal. Salah satunya yaitu aplikasi tersebut meminta akses kontak dan foto yang ada di gawai.

Sementara aplikasi yang diakui OJK hanya sebatas meminta masuk ke kamera, mikrofon dan lokasi gawai.

"Kalau sudah mengakses kontak dan foto pasti itu ilegal," ujar Paramita.

Meski demikian, Paramita juga mengingatkan masyarakat yang menggunakan jasa aplikasi pinjaman berizin OJK supaya meminjam uang sesuai kebutuhan.

"Masyarakat harus cermat karena bunga pinjaman 'online' itu cukup tinggi," kata dia.

Pewarta: Michael Siahaan

Editor : Juraidi


COPYRIGHT © ANTARA News Sumatera Utara 2023