Kejaksaan Tinggi (Kejati) Sumatera Utara menghentikan dua perkara dari Kejaksaan Negeri (Kejari) Medan dan Kejaksaan Negeri Mandailing Natal dengan pendekatan keadilan restoratif atau restorative justice (RJ).
"Sebelumnya, Wakajati Sumut Joko Purwanto dan jajaran melakukan ekspose perkara disampaikan kepada pihak Jaksa Agung Muda Bidang Tindak Pidana Umum (Jampidum)," ujar Kepala Seksi Penerangan Hukum Kejaksaan Tinggi (Kejati) Sumatra Utara (Sumut) Yos A Tarigan di Medan, Rabu.
Ia mengatakan perkara yang diajukan dan disetujui Kejari Medan dengan tersangka Halomoan melanggar Pasal Pasal 44 ayat (4) UU RI No. 23 Tahun 2004 tentang penghapusan kekerasan dalam rumah tangga.
"Selanjutnya Kejari Mandailing dengan tersangka Amiluddin yang melanggar Pasal 362 KUHPidana," tutur Yos.
Dia mengatakan penuntutan tersebut berdasarkan peraturan kejaksaan (Perja) Nomor 15 Tahun 2020 tentang penghentian penuntutan berdasarkan keadilan restoratif, artinya antara tersangka dan korban tidak ada lagi dendam.
“Penghentian penuntutan dengan pendekatan keadilan restoratif ini lebih kepada esensi, yaitu mengedepankan tindakan humanis kenapa seseorang itu melakukan tindak pidana, dan pelaku tindak pidana yang menyesali perbuatannya," kata Yos.
Ditambah proses pelaksanaan perdamaian disaksikan keluarga, tokoh masyarakat, tokoh agama, dan difasilitasi masing-masing Kajari serta didampingi jaksa yang menangani perkaranya.
“Antara tersangka dan korban sudah bersepakat berdamai dan membuka ruang yang sah menciptakan harmoni di tengah masyarakat, tidak ada lagi dendam di kemudian hari,” ucapnya.
COPYRIGHT © ANTARA News Sumatera Utara 2023
"Sebelumnya, Wakajati Sumut Joko Purwanto dan jajaran melakukan ekspose perkara disampaikan kepada pihak Jaksa Agung Muda Bidang Tindak Pidana Umum (Jampidum)," ujar Kepala Seksi Penerangan Hukum Kejaksaan Tinggi (Kejati) Sumatra Utara (Sumut) Yos A Tarigan di Medan, Rabu.
Ia mengatakan perkara yang diajukan dan disetujui Kejari Medan dengan tersangka Halomoan melanggar Pasal Pasal 44 ayat (4) UU RI No. 23 Tahun 2004 tentang penghapusan kekerasan dalam rumah tangga.
"Selanjutnya Kejari Mandailing dengan tersangka Amiluddin yang melanggar Pasal 362 KUHPidana," tutur Yos.
Dia mengatakan penuntutan tersebut berdasarkan peraturan kejaksaan (Perja) Nomor 15 Tahun 2020 tentang penghentian penuntutan berdasarkan keadilan restoratif, artinya antara tersangka dan korban tidak ada lagi dendam.
“Penghentian penuntutan dengan pendekatan keadilan restoratif ini lebih kepada esensi, yaitu mengedepankan tindakan humanis kenapa seseorang itu melakukan tindak pidana, dan pelaku tindak pidana yang menyesali perbuatannya," kata Yos.
Ditambah proses pelaksanaan perdamaian disaksikan keluarga, tokoh masyarakat, tokoh agama, dan difasilitasi masing-masing Kajari serta didampingi jaksa yang menangani perkaranya.
“Antara tersangka dan korban sudah bersepakat berdamai dan membuka ruang yang sah menciptakan harmoni di tengah masyarakat, tidak ada lagi dendam di kemudian hari,” ucapnya.
COPYRIGHT © ANTARA News Sumatera Utara 2023