Pemerintah Kota (Pemkot) Medan meminta pelaku UMKM yang menggunakan "social commerce" (s-commerce) atau media sosial untuk berdagang, agar memaksimalkan penggunaan kanal digital lain karena aktivitas "s-commerce" sudah dilarang sesuai Permendag Nomor 31 Tahun 2023.

"Bagi teman-teman UMKM Medan, gunakanlah kanal digital lain. Banyak aplikasi 'e-commerce' yang bisa dimanfaatkan," ujar Kepala Bidang Koperasi dan UKM Dinas Koperasi, UKM, Perindustrian dan Perdagangan Medan Anwar Syarif di Medan, Sumatera Utara, Selasa.

Menurut Anwar, terbitnya Peraturan Menteri Perdagangan (Permendag) Nomor 31 Tahun 2023 tentang Perizinan Berusaha, Periklanan, Pembinaan dan Pengawasan Pelaku Usaha dalam Perdagangan melalui Sistem Elektronik pada akhir September 2023 memang membuat para pelaku UMKM harus menyesuaikan kembali taktik berniaganya.

Akan tetapi, dia menegaskan bahwa hal itu tidak perlu dikhawatirkan lantaran masih banyak media digital yang bisa digunakan sebagai tempat bertransaksi jual beli.

"Atau kalau mau ikut pengadaan barang dan jasa pemerintah, bisa bergabung ke 'e-katalog'," tutur Anwar.

Pemerintah Kota Medan, dia melanjutkan, sejatinya tidak pernah mendorong media sosial menjadi alat untuk memasarkan produk UMKM.

Anwar menjelaskan, Wali Kota Medan Bobby Nasution lebih menekankan bagaimana supaya Pemkot Medan dan Aparatur Sipil Negara (ASN) Medan menjadi pasar bagi produk UMKM.
"Itu yang menjadi perhatian Pak Wali Kota," kata dia.

Terkait Permendag Nomor 31 Tahun 2023, yang merupakan revisi dari Permendag Nomor 50 Tahun 2020 tentang Ketentuan Perizinan Usaha, Periklanan, Pembinaan dan Pengawasan Pelaku Usaha dalam Perdagangan Melalui Sistem Elektronik, Menteri Perdagangan Zulkifli Hasan menyatakan bahwa ada beberapa hal yang menjadi alasan penerbitannya.

Hal tersebut seperti pemerintah merasa perlu membuat standardisasi barang di "platform" Perdagangan Melalui Sistem Elektronik (PMSE), kemudian adanya indikasi perdagangan tidak sehat oleh pelaku usaha asing, masih lemahnya daya saing UMKM dan produk dalam negeri, belum terwujudnya persaingan yang setara dalam ekosistem PMSE dan munculnya model bisnis baru yang berpotensi mengganggu ekosistem PMSE.

Salah satu isi yang penting dari Permendag Nomor 31 Tahun 2023 adalah soal "social commerce".

Pasal 21 regulasi tersebut menyatakan bahwa pada ayat 2, PPMSE dengan model bisnis lokapasar (marketplace) dan/atau "social-commerce" dilarang bertindak sebagai produsen sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan di bidang distribusi barang.

Kemudian ayat 3 pasal yang sama menyebut bahwa PPMSE dengan model bisnis "social-commerce" dilarang memfasilitasi transaksi pembayaran pada sistem elektroniknya.

Berita ini telah tayang di Antaranews.com dengan judul: Pemkot Medan minta UMKM "s-commerce" maksimalkan kanal digital lain

Pewarta: Michael Siahaan

Editor : Riza Mulyadi


COPYRIGHT © ANTARA News Sumatera Utara 2023