Seorang Kakek berusia 61 tahun di Kabupaten Padang Lawas ( Palas) inisial AS diamankan tim Satreskrim Polres Padang Lawas, akibat mempertontonkan video mesum ( porno) kepada 7 orang anak yang masih berusia dibawah umur, lima orang perempuan dan dua orang laki - laki.

Kapolres Palas AKBP Diari Astetika, SIK mengatakan kejadian tidak senonoh itu, dilakukan tersangka ( TSK) AS terhadap tujuh orang korban tersebut, di sekitar lokasi salah satu tempat ibadah di Kabupaten Padang Lawas. 

Kejadian mempertontonkan video mesum tersebut, dilakukan AS sebanyak tiga kali, dengan waktu yang berbeda kepada tujuh orang korban anak yang masih berusia di bawah umur itu.

" Kejadian itu, ada dilakukan TSK saat siang hari terhadap beberapa korban dan ada pada waktu malam hari. Seperti, selepas usai sholat Isya, tiga orang korban dicegat, selanjutnya disuruh menonton video porno di TKP oleh TSK"terang Kapolres Palas AKBP Diari didampingi anggotanya KBO Reskrim Iptu Ahmad Bani, S, SH, saat acara konfrensi pers pengungkapan kasus ini, di ruang Satreskrim kantor Mapolres Palas, jalan lintas Sibuhuan - Sosa, Desa Bulu Sonik, Kecamatan Barumun, Senin (9/10) siang.
 

Akibat perlakukan tidak senonoh itu, lanjut AKBP Diari, kepada tersangka AS, disangkakan pihaknya pasal 37, junto pasal 32, junto pasal 6, undang - undang Republik Indonesia, nomor 44 tahun 2008 tentang pornografi, ancaman hukuman 4 tahun penjara. Ditambah 1/3 ( sepertiga) untuk korban anak dengan ancaman hukuman akumulasi menjadi 5 tahun 4 bulan penjara.

Kepada tersangka juga tidak menutup kemungkinan akan dijerat dengan aturan tindak pidana percobaan pelecehan seksual. Karena proses hukum tindak pidana yang sudah menjadi atensi Polres Palas itu, sebut AKBP Diari, masih terus berlangsung dan terus dilakukan pengembangan.

Untuk itu, ia berpesan, kepada para orangtua yang merasa anaknya menjadi korban peristiwa itu supaya mendukung pihaknya dalam pengungkapan kasus tersebut. Dengan bersedia memberikan keterangan, bersama dengan anak sebagai korban. Dan keterangan itu nantinya akan dijaga pihaknya sebagai privasi korban.

Disampaikan AKBP Diari sebelumnya, saat pemeriksaan awal tersangka AS telah mengakui perbuatannya, melakukan tindak pidana pornografi itu, terhadap para korban. Ia juga menyampaikan, penangkapan tersangka AS itu, atas dasar laporan salah satu orangtua korban anak yang masih di bawah umur itu, terhadap pihaknya ( Polres Palas) pada hari Minggu (8/10) kemarin. 


 

Pewarta: Mhd. Ashari Hasibuan

Editor : Juraidi


COPYRIGHT © ANTARA News Sumatera Utara 2023