Kepolisian Resor Simalungun, Sumatera Barat, memberikan sanksi sosial kepada 84 orang tersangka kasus pencurian sawit setelah menjalani penyelesaian perkara melalui mekanisme keadilan restoratif.
"Putusan ini sesuai rasa keadilan dan permintaan PTPN IV bahwa tersangka agar melakukan kegiatan sosial dengan membersihkan masjid, gereja, kantor desa, dan kantor PTPN," kata Kepala Polres Simalungun Ajun Komisaris Besar Polisi Ronald F. C. Sipayung di Simalungun, Senin
Ronald mengatakan dari 84 orang tersangka tersebut, ada yang mendapat sanksi sosial selama satu sampai tiga bulan, yakni membersihkan rumah ibadah, kantor instansi pemerintah, dan kantor PTPN dua kali dalam seminggu setiap hari Senin dan Kamis.
"Sanksi sosial ini tidak mengganggu aktivitas masyarakat, kegiatan ini hanya dilaksanakan dua kali seminggu, Senin dan Kamis, dari pukul 09.00 sampai dengan pukul 10.30 WIB," ucapnya.
Ia mengatakan keadilan restoratif massal dilakukan di Markas Polsek Bangun, Jalan Asahan-Pematangsiantar Kecamatan Gunung Malela, Kabupaten Simalungun.
Kegiatan ini menarik perhatian banyak pihak. Selain melibatkan para tersangka, kegiatan ini juga dihadiri General Manajer PTPN IV, Wakil Kepala Polres Simalungun, para kapolsek, camat, pangulu/kepala desa hingga tokoh agama dan tokoh masyarakat.
"Tidak semua kasus bisa diselesaikan melalui restorative justice. Kasus-kasus seperti pencurian kendaraan bermotor, pembunuhan, dan kasus yang meresahkan masyarakat dan mendapat penolakan dari masyarakat tetap akan dilanjutkan proses hukumannya," katanya.
Kapolres menambahkan dalam kegiatan penyelesaian perkara melalui keadilan restoratif massal ini, ada 61 perkara yang dituntaskan. Perkara-perkara itu berasal dari tahun 2022 hingga 2023.
"Tersangka yang kasusnya pernah diselesaikan melalui restorative justice, namun mengulangi tindak pidana yang sama, proses pidananya tetap dilanjutkan," jelas Kapolres.
"Saya merasa sangat menyesal dan memohon maaf kepada seluruh masyarakat yang telah saya kecewakan. Hari ini saya berjanji untuk tidak melakukan kesalahan yang sama lagi dan berkomitmen untuk menjadi warga yang baik dan bertanggung jawab," ucap Suhartono, salah satu pelaku pencurian sawit.
Ucapan tersebut disambut positif tokoh masyarakat dan pihak PTPN yang hadir. Mereka berharap agar para tersangka yang telah menjalani proses keadilan restoratif benar-benar bertekad mengubah perilaku mereka dan tidak mengulangi perbuatannya.
COPYRIGHT © ANTARA News Sumatera Utara 2023
"Putusan ini sesuai rasa keadilan dan permintaan PTPN IV bahwa tersangka agar melakukan kegiatan sosial dengan membersihkan masjid, gereja, kantor desa, dan kantor PTPN," kata Kepala Polres Simalungun Ajun Komisaris Besar Polisi Ronald F. C. Sipayung di Simalungun, Senin
Ronald mengatakan dari 84 orang tersangka tersebut, ada yang mendapat sanksi sosial selama satu sampai tiga bulan, yakni membersihkan rumah ibadah, kantor instansi pemerintah, dan kantor PTPN dua kali dalam seminggu setiap hari Senin dan Kamis.
"Sanksi sosial ini tidak mengganggu aktivitas masyarakat, kegiatan ini hanya dilaksanakan dua kali seminggu, Senin dan Kamis, dari pukul 09.00 sampai dengan pukul 10.30 WIB," ucapnya.
Ia mengatakan keadilan restoratif massal dilakukan di Markas Polsek Bangun, Jalan Asahan-Pematangsiantar Kecamatan Gunung Malela, Kabupaten Simalungun.
Kegiatan ini menarik perhatian banyak pihak. Selain melibatkan para tersangka, kegiatan ini juga dihadiri General Manajer PTPN IV, Wakil Kepala Polres Simalungun, para kapolsek, camat, pangulu/kepala desa hingga tokoh agama dan tokoh masyarakat.
"Tidak semua kasus bisa diselesaikan melalui restorative justice. Kasus-kasus seperti pencurian kendaraan bermotor, pembunuhan, dan kasus yang meresahkan masyarakat dan mendapat penolakan dari masyarakat tetap akan dilanjutkan proses hukumannya," katanya.
Kapolres menambahkan dalam kegiatan penyelesaian perkara melalui keadilan restoratif massal ini, ada 61 perkara yang dituntaskan. Perkara-perkara itu berasal dari tahun 2022 hingga 2023.
"Tersangka yang kasusnya pernah diselesaikan melalui restorative justice, namun mengulangi tindak pidana yang sama, proses pidananya tetap dilanjutkan," jelas Kapolres.
"Saya merasa sangat menyesal dan memohon maaf kepada seluruh masyarakat yang telah saya kecewakan. Hari ini saya berjanji untuk tidak melakukan kesalahan yang sama lagi dan berkomitmen untuk menjadi warga yang baik dan bertanggung jawab," ucap Suhartono, salah satu pelaku pencurian sawit.
Ucapan tersebut disambut positif tokoh masyarakat dan pihak PTPN yang hadir. Mereka berharap agar para tersangka yang telah menjalani proses keadilan restoratif benar-benar bertekad mengubah perilaku mereka dan tidak mengulangi perbuatannya.
COPYRIGHT © ANTARA News Sumatera Utara 2023