Wali Kota Medan, Sumatera Utara, Bobby Nasution segera mengenakan saksi denda sebesar Rp10 juta atau kurungan penjara tiga bulan kepada warga yang membuang sampah ke Sungai Deli.

"Mulai Januari 2024, siapa pun yang membuang sampah ke Sungai Deli dikenakan denda Rp10 juta atau kurungan tiga bulan. Itu akan kita terapkan," tegas Bobby setelah menyusuri Sungai Deli bersama Kepala Staf Angkatan Darat Jenderal Dudung Abdurachman di Medan, Rabu.

Hal ini, lanjut dia, dilakukan Pemkot Medan sebagai langkah penegakan Perda Kota Medan No.6/2015 tentang Pengelolaan Persampahan, khususnya terhadap Sungai Deli.

Kebijakan ini diambil setelah selesai dilakukan kegiatan normalisasi Sungai Deli sepanjang 34,5 kilometer selama 64 hari kerja atau Desember 2023.

Normalisasi aliran Sungai Deli melintasi wilayah Kota Medan dilakukan dengan dukungan alat berat Dinas Sumber Daya Air Bina Marga Bina Konstruksi Kota Medan, Kodam I/BB dan Balai Wilayah Sungai II Sumatera.

Kegiatan ini melibatkan sekitar 2.000 orang, di antaranya 1.000 personel Kodam I/BB sebagai upaya mengatasi banjir yang selama ini melanda wilayah Kota Medan ketika hujan dalam waktu lama.


"Saya sudah bilang. Nanti camat inikan sudah kelihatan pembersihan mana titik-titik tumpukan sampah harus jadi pantauan di wilayah masing-masing," ungkapnya.

Wali Kota juga menginstruksikan kepada pihak kecamatan harus sering memantau wilayahnya guna memastikan tidak ada lagi warga yang membuang sampah ke Sungai Deli.

"Kalau perlu pasang CCTV dan bangun pos segera. Justru pembersihan ini sekalian alat monitor titik mana saja yang sering dijadikan sebagai tempat buang sampah," tegas Bobby.

Pihaknya menjelaskan kegiatan normalisasi Sungai Deli dilakukan dengan aksi gotong royong untuk menambah kapasitas daya tampung air sungai yang sempat berkurang 10 hingga 18 persen.

"Bayangkan kalau 10 sampai 18 persen itu selama ini tumpah ke jalan, tumpah ke permukiman warga yang menyebabkan banjir. Harusnya 10 sampai 18 persen bisa ditampung di sungai. Keinginan kita ini bisa kembali seperti itu lagi," tutur Wali Kota Medan.

Berita ini telah tayang di Antaranews.com dengan judul: Wali Kota Medan: 2024 ada denda Rp10 juta buang sampah ke Sungai Deli

Pewarta: Muhammad Said

Editor : Riza Mulyadi


COPYRIGHT © ANTARA News Sumatera Utara 2023