Majelis hakim Pengadilan Negeri Medan, Sumatera Utara, menjatuhkan vonis seumur hidup kepada terdakwa Putra alias Putra asal Provinsi Aceh yang menjadi kurir narkotika jenis ganja seberat 135 kilogram.
"Mengadili dan menjatuhkan pidana kepada terdakwa Putra alias Putra dengan hukuman penjara selama seumur hidup," kata Hakim Ketua Pinta Uli Tarigan saat membacakan amar putusan pada sidang di Pengadilan Negeri Medan, Selasa.
Dari fakta persidangan, majelis hakim meyakini terdakwa terbukti bersalah melakukan tindak pidana Pasal 114 ayat (2) UU RI Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika juncto Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP.
"Hal yang memberatkan, perbuatan terdakwa tidak mendukung program pemerintah dalam memberantas narkoba, barang bukti yang didapatkan sangat besar dan dapat merusak generasi bangsa. Sementara hal yang meringankan tidak ada," kata Pinta Uli.
Setelah membacakan amar putusan, majelis hakim memberikan waktu pikir-pikir selama tujuh hari kepada JPU Kejati Sumut, penasihat hukum terdakwa dan terdakwa menerima atau banding terhadap putusan tersebut.
Putusan ini lebih ringan dari tuntutan JPU Kejati Sumut Maria Fr.Br. Tarigan yang pada sidang sebelumnya menuntut terdakwa dengan pidana mati.
Dalam dakwaan, JPU Maria mengatakan Putra alias Putra bersama Sabar Hasibuan alias Sabar (berkas terpisah) membawa ganja kering ke Medan dengan upah Rp250 ribu per kilogram dari Ipul.
Kemudian Ipul mentransfer uang Rp2 juta untuk mencari mobil. Lalu Ipul menyuruh terdakwa bertemu dengan Perdi di daerah Kampung Ureng, Aceh. Setelah ketemu, Perdi memuat karung yang berisi ganja tersebut.
"Selanjutnya sampai di Tanjung Pura, Sumatera Utara, Ipul menghubungi dan mengirimkan nomor penerima, yaitu Dodi Andreanto Sidabalok alias Dodi (berkas terpisah), setelah itu mereka saling berkomunikasi," ucap Maria.
Singkatnya, petugas Ditresnarkoba Polda Sumut mendapatkan informasi adanya peredaran narkotika jenis ganja dari Aceh ke Medan. Setelah itu terdakwa dan Sabar ditangkap petugas kepolisian di kawasan Stabat, Sumut.
Selanjutnya terdakwa dan Sabar Hasibuan dibawa ke mobil untuk interogasi. Terdakwa mengaku akan memberikan ganja kering ini kepada Dodi di Medan.
Setelah itu, petugas menyuruh terdakwa menghubungi Dodi. Kemudian mereka sepakat bertemu di salah satu kampus swasta di Medan dan petugas langsung menangkap Dodi.
COPYRIGHT © ANTARA News Sumatera Utara 2023
"Mengadili dan menjatuhkan pidana kepada terdakwa Putra alias Putra dengan hukuman penjara selama seumur hidup," kata Hakim Ketua Pinta Uli Tarigan saat membacakan amar putusan pada sidang di Pengadilan Negeri Medan, Selasa.
Dari fakta persidangan, majelis hakim meyakini terdakwa terbukti bersalah melakukan tindak pidana Pasal 114 ayat (2) UU RI Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika juncto Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP.
"Hal yang memberatkan, perbuatan terdakwa tidak mendukung program pemerintah dalam memberantas narkoba, barang bukti yang didapatkan sangat besar dan dapat merusak generasi bangsa. Sementara hal yang meringankan tidak ada," kata Pinta Uli.
Setelah membacakan amar putusan, majelis hakim memberikan waktu pikir-pikir selama tujuh hari kepada JPU Kejati Sumut, penasihat hukum terdakwa dan terdakwa menerima atau banding terhadap putusan tersebut.
Putusan ini lebih ringan dari tuntutan JPU Kejati Sumut Maria Fr.Br. Tarigan yang pada sidang sebelumnya menuntut terdakwa dengan pidana mati.
Dalam dakwaan, JPU Maria mengatakan Putra alias Putra bersama Sabar Hasibuan alias Sabar (berkas terpisah) membawa ganja kering ke Medan dengan upah Rp250 ribu per kilogram dari Ipul.
Kemudian Ipul mentransfer uang Rp2 juta untuk mencari mobil. Lalu Ipul menyuruh terdakwa bertemu dengan Perdi di daerah Kampung Ureng, Aceh. Setelah ketemu, Perdi memuat karung yang berisi ganja tersebut.
"Selanjutnya sampai di Tanjung Pura, Sumatera Utara, Ipul menghubungi dan mengirimkan nomor penerima, yaitu Dodi Andreanto Sidabalok alias Dodi (berkas terpisah), setelah itu mereka saling berkomunikasi," ucap Maria.
Singkatnya, petugas Ditresnarkoba Polda Sumut mendapatkan informasi adanya peredaran narkotika jenis ganja dari Aceh ke Medan. Setelah itu terdakwa dan Sabar ditangkap petugas kepolisian di kawasan Stabat, Sumut.
Selanjutnya terdakwa dan Sabar Hasibuan dibawa ke mobil untuk interogasi. Terdakwa mengaku akan memberikan ganja kering ini kepada Dodi di Medan.
Setelah itu, petugas menyuruh terdakwa menghubungi Dodi. Kemudian mereka sepakat bertemu di salah satu kampus swasta di Medan dan petugas langsung menangkap Dodi.
COPYRIGHT © ANTARA News Sumatera Utara 2023