Personel Sat Reskrim Polrestabes Medan menangkap pengoplos gas bersubsidi di Jalan Jermal XII Medan, Sumatera Utara dan menyita sedikitnya 1.000 tabung gas elpiji.

Selain menyita tabung gas ukuran 3 kg hingga 12 kg, petugas juga menangkap satu orang tersangka ES yang diduga sebagai pemilik tempat pengoplosan.

"Penggerebekan ini bermula dari adanya informasi dari masyarakat kepada Sat Reskrim Polrestabes Medan yang menyebutkan sebuah rumah di Jalan Jermal XII dijadikan tempat produksi gas oplosan," kata Kasat Reskrim Polrestabes Medan Kompol Teuku Fathir Mustafa, Jumat.

Petugas menindaklanjuti informasi itu dengan turun ke TKP melakukan penyelidikan.

"Di lokasi tersebut tim menemukan praktik penyalahgunaan gas bersubsidi yaitu dengan modus memindahkan isi tabung gas 3 kg subsidi ke dalam tabung gas ukuran 12 kg," ucapnya.

Dari penggerebekan di lokasi, personel menyita barang bukti sebanyak 1.000 tabung gas elpiji dengan menangkap satu orang tersangka.
"Tersangka mendapatkan tabung gas ini dengan mengambil dari beberapa pangkalan di sekitar Kota Medan dan Kabupaten Deli Serdang. Lokasi rumah tersangka ini digunakan untuk kegiatan pengoplos gas dan memang sudah disiapkan," katanya.

Kasat Reskrim menjelaskan, usai mengoplos gas dari tabung 3 kg ke tabung gas 12 kg, tersangka lalu menjualnya ke berbagai daerah mulai dari Medan hingga ke Provinsi Aceh.

"Gas ukuran 12 kg ini dijual ke lokasi-lokasi rumah makan dan para pengguna yang sudah memesan terlebih dahulu. Kegiatan ini sudah dilaksanakan oleh tersangka ini lebih kurang sekitar satu bulan," katanya.

Terhadap tersangka ES dikenakan Pasal 55 Undang-Undang Migas dengan ancaman pidana enam tahun penjara.

"Saat ini tersangka sudah dalam penahanan Sat Reskrim Polrestabes Medan, terhadap pelaku lain saat ini sedang kami lakukan pendalaman," kata Fathir.
 

Pewarta: Munawar Mandailing

Editor : Riza Mulyadi


COPYRIGHT © ANTARA News Sumatera Utara 2023