Pemerintah Provinsi Sumatera Utara menjalin kerja sama dengan Lembaga Perlindungan Saksi dan Korban (LPSK) terkait pembiayaan layanan kesehatan untuk korban Tindak Pidana Penganiayaan dan Kekerasan Seksual (TPSK) dan terorisme.
Penjabat Gubernur Sumatera Utara Hassanudin mengatakan hal ini menjadi perhatian khusus lantaran korban TPSK dan terorisme tidak masuk ke dalam tanggungan BPJS, sehingga sangat rentan adanya kendala dalam mendapat pelayanan kesehatan.
“Ini perlu menjadi perhatian kita bersama, karena korban TPSK atau terorisme perlu mendapat penanganan medis sesegera mungkin, jadi sekarang bersama LPSK kita mencari solusinya,” ujar Hassanudin saat menerima kunjungan LPSK di Kantor Gubernur, Medan, Kamis.
Ia menuturkan, saat ini belum ada payung hukum terkait pembiayaan korban TPSK dan terorisme sehingga sulit bagi LPSK dan Pemprov Sumut membantu mereka.
Untuk itu, ia berharap agar payung hukumnya segera dibentuk untuk melindungi korban penganiayaan dan kekerasan seksual.
“Tentu pemerintah dalam melakukan program harus sesuai administrasi, kita bersama LPSK tentu akan berupaya membuat payung hukumnya sehingga masyarakat kita lebih terlindungi,” kata Hassanudin.
Sementara itu, Wakil Ketua LPSK Sumut Maneger Nasution mengatakan Pj Gubernur Sumut sepakat bahwa Pemprov Sumut menanggung layanan kesehatan korban TPSK atau teroris sebelum korban resmi menjadi terlindung LPSK. Setelah itu korban menjadi terlindung LPSK, lembaga ini menangani layanan kesehatan korban.
“Pak Pj Gubernur tadi sepakat, sebelum menjadi terlindung LPSK, korban ditangani Pemprov Sumut untuk layanan kesehatannya, kita harap itu akan terwujud melalui Pergub atau Perda,” kata Maneger Nasution.
Selain itu, kata dia, LPSK dan Pemprov Sumut juga akan memperkuat kerja sama dalam perlindungan korban tindak pidana di Sumut. Sebelumnya kerja sama ini telah ditandatangani di tahun 2019, namun sempat terhenti realisasinya karena pandemi COVID-19.
“Kami memperpanjang kerja sama yang sebelumnya sudah ditandatangani, terakhir kerja sama ini lima tahun lalu dan akan kita perbaharui,” kata Maneger Nasution.
COPYRIGHT © ANTARA News Sumatera Utara 2023
Penjabat Gubernur Sumatera Utara Hassanudin mengatakan hal ini menjadi perhatian khusus lantaran korban TPSK dan terorisme tidak masuk ke dalam tanggungan BPJS, sehingga sangat rentan adanya kendala dalam mendapat pelayanan kesehatan.
“Ini perlu menjadi perhatian kita bersama, karena korban TPSK atau terorisme perlu mendapat penanganan medis sesegera mungkin, jadi sekarang bersama LPSK kita mencari solusinya,” ujar Hassanudin saat menerima kunjungan LPSK di Kantor Gubernur, Medan, Kamis.
Ia menuturkan, saat ini belum ada payung hukum terkait pembiayaan korban TPSK dan terorisme sehingga sulit bagi LPSK dan Pemprov Sumut membantu mereka.
Untuk itu, ia berharap agar payung hukumnya segera dibentuk untuk melindungi korban penganiayaan dan kekerasan seksual.
“Tentu pemerintah dalam melakukan program harus sesuai administrasi, kita bersama LPSK tentu akan berupaya membuat payung hukumnya sehingga masyarakat kita lebih terlindungi,” kata Hassanudin.
Sementara itu, Wakil Ketua LPSK Sumut Maneger Nasution mengatakan Pj Gubernur Sumut sepakat bahwa Pemprov Sumut menanggung layanan kesehatan korban TPSK atau teroris sebelum korban resmi menjadi terlindung LPSK. Setelah itu korban menjadi terlindung LPSK, lembaga ini menangani layanan kesehatan korban.
“Pak Pj Gubernur tadi sepakat, sebelum menjadi terlindung LPSK, korban ditangani Pemprov Sumut untuk layanan kesehatannya, kita harap itu akan terwujud melalui Pergub atau Perda,” kata Maneger Nasution.
Selain itu, kata dia, LPSK dan Pemprov Sumut juga akan memperkuat kerja sama dalam perlindungan korban tindak pidana di Sumut. Sebelumnya kerja sama ini telah ditandatangani di tahun 2019, namun sempat terhenti realisasinya karena pandemi COVID-19.
“Kami memperpanjang kerja sama yang sebelumnya sudah ditandatangani, terakhir kerja sama ini lima tahun lalu dan akan kita perbaharui,” kata Maneger Nasution.
COPYRIGHT © ANTARA News Sumatera Utara 2023