Pemerintah Kota (Pemkot) Pematang Siantar membuat ketetapan lokasi pembangunan jalan lingkar luar barat untuk kelancaran arus lalulintas. 

SK Wali Kota Pematang Siantar tentang penetapan jalan lingkar luar barat itu diserahkan ke BPN Pematang Siantar, Selasa (19/9), untuk proses sertifikasi. 

Saat kunjungan ke Kantor BPN Pematang Siantar, dr Susanti juga menyerahkan revisi dokumen perencanaan pengadaan tanah bagi pembangunan jalan lingkar luar barat Kota Pematang Siantar. 

Wali Kota dr Susanti Dewayani SpA mengatakan, Pemkot sudah 10 tahun merencanakan pembangunan jalan lingkar luar barat tersebut. 

Rencananya, jalan lingkar tersebut sepanjang 16 kilometer, 5,9 kilometer di antaranya lahan milik Pemkot, selebihnya tanah warga, PTPN III dan PTPN IV berstatus Hak Guna Usaha aktif maupun yang sudah berakhir.

Pembangunan jalan lingkar luar barat dibutuhkan untuk mengalihkan arus lalulintas guna mengurai kepadatan kendaraan di pusat kota. 

Untuk itu, Wali Kota berharap percepatan pengurusan sertifikat, termasuk juga untuk pusat perbelanjaan tradisional Pasar Horas Pematang Siantar. 

Kepala ATR/BPN Kota Pematang Siantar Imansyah Lubis, menyatakan kesiapan pihaknya menjalankan amanah dari masyarakat yang dititipkan. 

Di momentum pertemuan tersebut BPN Pematang Sianar menyerahkan 132 sertifikat aset Pemkot Pematang Siantar berupa jalan. 

 

Pewarta: Waristo

Editor : Juraidi


COPYRIGHT © ANTARA News Sumatera Utara 2023